JawaPos.com – Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (AMPAD) mendukung langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menerapkan hukuman mati kepada koruptor. Mereka mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang dipimpin Burhanuddin.

“Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah komando ST Burhanuddin menunjukkan prestasi luar biasa. Utamanya di bidang penanganan tindak pidana korupsi, banyak kasus besar yang telah diungkap seperti kasus PT Jiwasraya dan PT Asabri yang merugikan keuangan negara puluhan triliun,” kata Koordinator AMPAD, Muhammad Laili dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Dia menjelaskan, pada semester 1 tahun 2021, terdapat 151 kasus yang telah ditangani atau setara 53 persen dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang telah menyandang tersangka.

“Langkah Kebijakan Jaksa Agung yang sangat berani tentu membanggakan rakyat yang sudah lama mendambakan korupsi punah dari negari ini,” ucapnya.

Dia mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang menargetkan pihaknya bisa menuntaskan minimal dua perkara korupsi dalam setahun. Kekinian, Kejaksaan sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara korupsi, khususnya pada kasus PT Asabri dan Jiwasraya.

Apalagi dua orang koruptor seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya telah dipidana hukuman penjara seumur hidup.

“Ini benar-benar harapan kita bersama,” ujar Laili.

Selain itu, lanjut Laili, pihaknya juga mendukung langkah Jaksa Agung untuk memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset untuk menyelamatkan keuangan negara. Kebijakan Jaksa Agung dalam menangani, menindak, dan memberantas korupsi hingga ke daerah melalui lembaga kejaksaan.

“Kami mendukung Kejagung terapkan hukuman mati koruptor,” tegasnya menandaskan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menggaungkan wacana hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi. Pihaknya, akan membuka ruang diskursus dalam mengkaji secara ilmiah dan lebih dalam untuk dapat diterapkannya sanksi pidana terberat bagi para koruptor.

Kejaksaan memiliki kewenangan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang dilakukan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi Kejaksaan adalah mengendalikan suatu perkara pidana dari tahapan awal (penyelidikan) sampai dengan akhir (ekseskusi) sebagai satu kesatuan proses penuntutan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (19/11).

Dia mengungkapkan, kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Kejaksaan, perlu didiskusikan bersama. Karena keberhasilan pada tahap akhir inilah suatu perkara pidana dapat dikatakan telah tuntas.

Dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim, termasuk juga dalam mengendalikan pelaksanaan hukuman mati, Kejaksaan senantiasa memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, nilai kemanusiaan, dan keadilan berdasarkan Pancasila, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam bersikap dan bertindak.

“Khusus untuk pelaksanaan hukuman pidana mati dilaksanakan tidak di muka umum dan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2/PPNS/1946 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer,” ucap Burhanuddin.

Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan upaya represif yang tegas sebagai efek jera. Menurutnya, Kejaksaan telah melakukan berbagai macam upaya untuk menciptakan efek jera.

Upaya prefentif yang dilakukan dalam penuntutan di antaranya, penjatuhan tuntutan yang berat sesuai dengan tingkat kejahatan, merubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kemudian, pemiskinan koruptor dengan melakuan perampasan aset koruptor melalui asset tracing, sehingga penegakan hukum tidak sekedar pemidanaan badan tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara yang dapat dipulihkan secara maksimal.

Selanjutnya, penerapan pemberian justice collaborator yang dilakukan secara selektif guna menemukan pelaku yang lain, melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas namun secara nyata telah ada kerugian keuangan negara.

Tak dipungkiri, upaya-upaya tersebut ternyata belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati.

“Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati, khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, perlu kita perdalam bersama. Hal ini mengingat belum ada satu putusan yang menerapkan pemidanaan ini sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Keberadaan sanksi pidana yang tegas dan keras memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi guna menghadirkan efek jera,” pungkasnya.