Terawan Dipecat Jadi Anggota IDI karena Lakukan Pelanggaran Etik Berat

JawaPos.com – Muktamar ke-31 Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Banda Aceh, memutuskan untuk mendepak mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.

Anggota PB IDI Pandu Riono menjelaskan pemecatan sementara Terawan Agus Putranto yang dilakukan pada 2018 silam itu terjadi sebelum ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menkes. “Pemecatan sementara dr Terawan dilakukan tahun 2018 sebelum jadi Menkes,” ujar Pandu Riono yang dikutip lewat akun Twitter miliknya @drpriono1, Sabtu (26/3).

Menurut Pandu, pemecatan terhadap Terawan ini adalah murni karena adanya pelanggaran etika. Kala itu Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI meminta terawan untuk menyelesaikan masalah etik tersebut. Namun Terawan tidak punya niat untuk menyelesaikannya.

Sehingga menurut Pandu Riono, pemecatan terhadap Terawan dari keanggotaan IDI bukanlah isu politik. Melainkan murni pelanggaran etika yang diperbuatnya. “Jadi bukan isu politik, tapi masalah pelanggaran etika kedokteran tidak diselesaikan, tidak ada itikat baik untuk menyelesaikannya,” katanya.

Namun demikian, menurut Pandu waktu yang diberikan oleh MKEK IDI tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Terawan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran kode etik kedokteran tersebut. “Kemudian ada penundaan agar tidak ada perubahan. Tapi tak pernah terjadi sampai 2022,” ungkap Pandu.

Sementara Pandu dalam akun Twitter miliknya mengunggah hasil keputusan MKEK pada 2018 silam yang merekomendasikan pemecetan Terawan dari keanggotaan PB IDI.

Pertama, bahwa terlapor (Terawan Agus Putranto, Red) terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik dengan bukti tidak kooperatif, dengan melakukan niatan penolakan untuk hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etika kedokteran yang diagungkan kerenanya menghalangi sidang kemahkamahan etik adalah pelanggaran berat.

Kedua, bahwa terlapor terbukti tidak berprilaku layaknya seorang dokter yang paham Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedoteran Indonesia (KODEKI) serta tatatan organisasi (AD/ART IDI), sehingga prilakunya menimbulkan masalah dalam etika kedokteran.

Ketiga, menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran Dr TAP (Terawan Agus Putranto) adalah berat (seriuos ethical misconduct, pelanggaran etik serius) dan menetapkan sanksi berupa: pemecatan sementara sebagai anggota dari IDI selama 12 bulan dinilai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari  2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktinya.

Keempat, merekomendasikan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI atas nama terlapor, Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) kepada PB IDI untuk melaksanakan keputusan ini.

Kelima, meminta jajaran PB IDI, IDI Wilayah, IDI Cabang, serta Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini dengan sebaik-baiknya.

Keenam, menetapkan rehabilitasi nama baik setelah menjalani sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI sesudah yang bersangkutan (Terawan Agus Putranto) menjalani pembinaan.

Selain itu, redaksi JawaPos.com mendapatkan dokumen dari MKEK IDI tahun 2018. Dokumen tersebut terdiri dari 26 halaman, terkait pelanggaran etika seorang dokter yang dilakukan oleh Terawan Agus Putranto.

“Dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan oleh Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (Dr. TAP), sebagai terlapor pada saat menerapkan tindakan terapi/pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai Brain Washing (BW) atau Brain Spa (BS), melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA),” tulis dokumen halaman 18 tersebut.

Kemudian ada juga empat poin pelanggaran etik terpenting yang dilakukan oleh Terawan Agus Putranto:

Pertama, mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).

Kedua, tidak kooperatif/mengindahkan undangan Divisi Pembinaan MKEK PB IDI, termasuk undangan menghadiri sidang Kemahkamahan.

Ketiga, dugaan menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada Evidence Based Madicine (EBM)-nya.

Keempat, menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan Brain Washing (BW).

Selain itu, dalam dokumen pada halaman 26 MKEK IDI tersebut disebutkan empat poin bahwa Terawan Agus Putranto tidak patuh terhadap putusan IDI.

Pertama, tetap jadi ketua profesi sekalipun yang bersangkutan tahu kalau tidak boleh.

Kedua, mengubah nama perhimpunan tanpa melalui muktamar dan malah mendaftarkan ke notaris.

Ketiga, meminta atau mengimbau kepada para anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) untuk tak mendindahkan atau mengikuti rapat dengan Ketum PB IDI ketika ada pertemuan dengan PB IDI.

Keempat, berupaya pindah ke Jakarta Barat padahal domisili dan kerja atau pratik di Jakarta Pusat, kemudian menghindari pemanggilan dan eksekusi. (*)

 

 

 

Satgas Pangan Polri Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Jelang Ramadan

JawaPos.com – Satgas Pangan Polri melakukan sejumlah langkah guna mencegah penyimpangan distribusi dan alokasi minyak goreng akibat disparitas harga antara produk curah dan kemasan. Satgas Pangan polri juga memastikan stok dan harga pangan menjelang Ramadan aman.

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika mengatakan saat ini harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, cukup jauh di bawah harga acuan keekonomian (HAK).

“Disparitas harga yang cukup besar ini tentunya rawan terjadi penyimpangan distribusi dan alokasi, untuk itu Satgas Pangan Polri melakukan langkah-langkah pencegahan,” ujar Helmy kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Menurut Helmy, langkah yang dilakukan Satgas Pangan Polri antara lain melaksanakan kegiatan monitoring produksi dan distribusi minyak goreng curah.

“Terutama dalam pendistribusian harus terpantau dengan jelas dan diawasi oleh lembaga terkait. Dan atas arahan Bapak Kapolri, Bhabinkamtibmas di kewilayahan dilibatkan dalam monitoring di lapangan,” katanya jenderal bintang dua ini.

Selain itu, lanjut Helmy, melakukan tracking alur pendistribusian minyak goreng curah dari proses produksi hingga pendistribusian sampai dengan end user atau konsumen.

“Kemudian memberikan imbauan dan informasi terkait HET minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat,” ungkap Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen ini.

Secara umum, Helmy menegaskan, ketersediaan minyak goreng saat ini masih terjamin dan mencukupi kebutuhan nasional.

Dia mengakui kenaikan harga minyak goreng yang menjadi pembicaraan hangat belakangan ini lebih disebabkan oleh naiknya harga minyak sawit mentah atau CPO sebagai bahan utama minyak goreng.

“Kenaikan harga juga dialami beberapa komoditas lain yang pemenuhannya sebagian besar masih tergantung impor, seperti kedelai, gula dan daging sapi,” ungkapnya.

Untuk membantu pemerintah mengendalikan harga dan menjamin pasokan pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri, Helmy mengatakjan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan seluruh Kapolda agar jajarannya turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung tentang ketersediaan atau stok dan distribusi bahan pokok di wilayah masing-masing.

“Polda dan jajaran agar melakukan langkah-langkah antisipatif segera bila ditemukan ada komoditas yang terganggu pasokan maupun ketersediaannya, bersama-sama dengan instansi terkait,” pungkasnya.(Gunawan Wibisono)

Jokowi Pemindahan Ibu Kota Bukan untuk Gagah-gagahan

JawaPos.com – Pemerintah memutuskan menjadikan Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru untuk menggantikan posisi DKI Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur ini untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan. Sehingga pembangunan bisa merata.

“Pemindahan ibu kota bukan proyek mercusuar, bukan juga untuk gagah-gagahan tapi sebuah perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jokowi dalam pidatonya di Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPP PA GMNI secara virtual, Sabtu (26/3)

Menurut Presiden Jokowi, pemindahan ibu kota ini adalah sebuah cita-cita besar yang pernah digagas oleh Presiden RI ke-1 Soekarno atau Bung Karno. Dengan tujuan agar pembangunan tidak terpusat di pulau Jawa saja.

“Kita ingin Indonesia bukan jawa sentris tapi Indonesia sentris. Pulau Kalimantan adalah mutiara Indonesia berada di Zamrud Khatulitsiwa,” katanua.

Jokowi menuturkan, tansformasi besar pemerintah lakukan bukan semata-mata pindah ibu kota negara. Melainkan harus menjadi negara ekonomi kuat dan mandiri.

“Karena itu juga kita telah memulai proses transformasi ekonomi secara besar-besaran mengubah jati diri sebagai negara pengekspor bahan mentah menjadi negara industri yang tangguh dan berwawasan lingkungan, dan sekaligus membuka lapangan pekerjaan yang besar di negara kita Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung ‘Kota Dunia untuk Semua’ tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ujar Suharso.

Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.

Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Jelang Ramadan, KPI Keluarkan Edaran untuk Dipatuhi Stasiun TV

JawaPos.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman dan panduan bagi stasiun televisi dan lembaga penyiaran dalam menjalankan program-programnya selama bulan suci Ramadan. Edaran ini dibuat KPI setelah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti dikutip dari laman resminya, KPI dalam edarannya meminta stasiun televisi dan lembaga penyiaran memerhatikan kepatutan dalam berbusana yang dikenakan para pengisi acara supaya sesuai dengan spirit bulan Ramadan.

KPI melarang untuk menampilkan konsumsi makanan atau minuman secara berlebihan. Seperti dilakukan dengan cara close up atau detail karena dinilai dapat mengurangi kekhusyukan orang yang berpuasa.

KPI dalam edarannya juga meminta stasiun televisi dan lembaga penyiaran berhati-hati dalam menampilkan candaan baik dalam bentuk verbal ataupun nonverbal selama bulan Ramadan. Tidak ada adegan berpelukan dan gendong mesra lawan jenis dalam semua programnya.

KPI juga melarang menampilkan orang yang dapat menimbulkan keburukan bagi publik. Kecuali orang itu ditampilkan untuk tujuan kebaikan seperti insaf atau inspirasi kehidupan lain. Tapi tetap memerhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.

KPI juga melarang menampilkan gerakan tubuh erotis, sensual, cabul, menampilkan kata kata kasar atau makian yang memiliki makna jorok, cabul,vulgar, atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan. KPI mengharamkan menampilkan adegan mengandung LGBT, perilaku hedonistik, mistik, praktik hipnotis, eksploitasi konflik atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, dan muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Dalam edarannya, KPI meminta lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menampikan program bermuatan perbedaan pandangan paham tertentu. Dan jika mengulas topik khusus, menghadirkan narasumber kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan supaya tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat.

KPI menyarankan untuk menambah durasi program bermuatan dakwah dan menggunakan dai atau pendakwah berkompeten, kredibel dan tidak terkait dengan organisasi terlarang sebagaimana dinyatakan dalam hukum di Indonesia. Selain itu, materi yang disampaikan menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.

KPI dalam edarannya juga meminta untuk menayangkan atau menyiarkan azan Magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan Subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.

Selain itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana diatur dam Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Fakta tentang Sosok Terawan dan Hubungan Adem-Panasnya dengan IDI

JawaPos.com – Sosok dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) merupakan mantan Menteri Kesehatan yang selama ini dikenal sebagai dokter militer. Dia menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Ia berhasil lulus sebagai dokter pada 1990 saat usianya menginjak 26 tahun. Kariernya cukup mulus meski diwarnai berbagai kontroversi, hingga ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kesehatan (Menkes).

Dokter Terawan dikenal bertangan dingin dalam menyembuhkan penyakit stroke. Metodenya berupa ‘cuci otak’ pasien stroke sudah dikenal dunia sebagai terobosan.

Namun sayangnya, temuannya tersebut sempat dianggap melanggar etik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan pihak IDI menjatuhkan sanksi etik. Sanksi yang diberikan dalam surat Pengurus Besar (PB) IDI untuk dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.

Padahal pasien dr. Terawan cukup banyak, dimulai dari kalangan pejabat seperti Prabowo Subianto, Mahfud MD, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tak hanya pasien stroke, metode ini juga digunakan untuk mengatasi sumbatan di otak.

Metode ini sebenarnya merupakan metode radiologi intervensi dengan memodifikasi DSA (Digital Substraction Angiogram). Metode cuci otak atau brain flushing yang dibuat oleh dr. Terawan dinilai tidak berbasis penelitian ilmiah.

Tekniknya dilakukan dengan memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha. Prosedur ini dilakukan untuk melihat apakah ada penyumbatan pembuluh darah di area otak.

Kateter kemudian menyemprotkan obat heparin sebagai penghancur plak atau lemak yang menyumbat pembuluh darah. Namun karena metode ini, dr. Terawan harus dijatuhi sanksi keras oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kemudian, Presiden Joko Widodo menunjuk Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Nila F Moeloek. Terawan diminta membantu kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin.

Apalagi kesehatan menjadi salah satu sektor penting dalam mencapai visi-misi, salah satunya yaitu membangun Sumber Daya Manusia (SDM). Presiden pun memberikan arahan khusus di sektor kesehatan ini.

Pertama, soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kedua, soal Angka Kematian Ibu dan Bayi, serta stunting.

Saat ini, IDI resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Hal itu berdasarkan keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh.

Ketua PB IDI Aceh Safrizal Rahman mengatakan, tidak bisa menjelaskan alasan Terawan dikeluarkan dari keanggotaan. Pasalnya hal itu adalah kewenangan dari pengurus pusat PB IDI.

Namun demikian, keputusan memberhentikan Terawan Agus Putranto sebagai anggota karena menjalankan rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) ID. Pasalnya pada 2018 silam MKEK IDI sudah mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Terawan, namun belum ditindaklanjuti.

Safrizal menuturkan, rekomendasi MKEK soal pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI sudah melalui proses panjang. Termasuk pamanggilan terhadap mantan Menkes tersebut.

Oleh karena itu, Muktamar PB IDI ke-31 dianggap menjadi momentum tepat untuk menjalankan rekomendasi MKEK. Sebagaimana diketahui, Muhammad Adib Khumaidi resmi menjabat sebagai Ketua Umum PB IDI periode 2022-2025.

Adapun pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI tersebut berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). Pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto tersebut berdasarkan dari Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022.

Anggota DPR Usul Pemerintah Bentuk Satgas Minyak Goreng

JawaPos.com – Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengusulkan pemerintah untuk membentuk Satgas Minyak Goreng yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga.

“Saya mengusulkan agar diubah menjadi Satgas Minyak Goreng atau SKB yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Deddy dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (25/3).

Dia menyarankan pemerintah mencabut Permen Menperin No.8/2022 karena tidak sejalan dengan UU dan tidak melibatkan pihak-pihak lain yang seharusnya ikut berperan dari hulu ke hilir.

“Tanpa pengawasan yang ketat dari hulu terkait pasokan bahan baku, distribusi produksi, pengendalian harga, dan penegakan hukum yang tegas maka kebijakan apa pun tidak akan mampu mengatasi kelangkaan dan harga yang mahal,” katanya.

Pemerintah, kata Deddy, tidak boleh melepaskan harga minyak goreng sepenuhnya kepada mekanisme pasar semata atau hanya mengatur minyak goreng curah, tetapi harus mengendalikan harga minyak goreng kemasan agar sesuai keekonomian.

“Harga keekonomian berarti mempertimbangkan harga bahan baku, harga pokok produksi, biaya distribusi, dan keuntungan yang wajar dengan kondisi makro ekonomi dan kemampuan daya beli masyarakat. Itulah filosofi UU tentang perdagangan dan itu arti kehadiran negara,” tuturnya.

Politikus PDIP Perjuangan itu berpendapat bahwa langkah yang dilakukan pemerintah saat ini melalui tiga paket kebijakan tidak akan efektif menyelesaikan masalah kelangkaan dan harga minyak goreng yang tinggi saat ini.

Kebijakan pertama adalah pencabutan mekanisme DMO, DPO, dan harga eceran tertinggi (HET)  DMO adalah “domestic market obligation” dan DPO adalah “domestic price obligation” untuk mengatur penyebaran minyak goreng (migor) di pasaran.

DMO mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara DPO mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air. “Kebijakan yang terburu-buru menyebabkan pasokan semu yang tidak berkelanjutan serta harga minyak goreng kemasan tidak terkendali,” kata Deddy.

Kebijakan selanjutnya adalah pemberian subsidi untuk minyak goreng curah melalui skema BPDPKS. Baginya, hal ini sangat rentan terhadap penyimpangan dalam bentuk migrasi konsumen, penimbunan, penyeludupan, dan pengalihan minyak goreng curah ke industri dan ke luar negeri.

Demikian pula kebijakan menaikkan pungutan ekspor (levy), katanya, hal ini tidak akan efektif jika disparitas harga pasar internasional dengan domestik masih cukup lebar.

Menurut pria kelahiran Pematang Siantar ini, mengatasi kelangkaan minyak goreng sebenarnya tidak terlalu sulit karena fundamentalnya adalah memastikan adanya pasokan bahan baku yang cukup dan rantai pasok/sistem distribusi tidak bocor.

“Masalah fundamental tersebut hanya bisa diatasi jika ada pengaturan tata niaga yang baik, adil, transparan, pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, dan efektif,” papar Deddy.

Deddy menilai kenaikan harga minyak goreng yang konsisten sejak akhir tahun 2021 sebenarnya adalah akibat pengaruh melonjaknya harga komoditas CPO dan turunannya di pasar dunia.

Hal ini mendorong para pengusaha melakukan ekspor untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya sehingga menyebabkan kelangkaan dan memicu kenaikan harga.

Ketika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan DMO, DPO, dan HET, maka para produsen CPO banyak yang menahan produksinya sehingga menyebabkan pasokan minyak goreng sulit didapatkan oleh pabrikan.

Sementara CPO yang dihasilkan melalui kebijakan DMO tersebut ke pabrik minyak goreng, tidak tersalurkan karena di tingkat distributor terjadi kebocoran dalam bentuk penimbunan, spekulasi, dan penyeludupan.

“Hal inilah yang memicu kelangkaan, kenaikan harga dan akhirnya menyebabkan “panic buying” di tengah-tengah masyarakat. Saya tidak melihat paket kebijakan yang ada itu menjawab persoalan mendasar,” ujar Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Utara tersebut.

Dia menjelaskan kebutuhan bahan baku minyak goreng itu hanya 5,7 juta ton, sementara produksi mencapai 51 juta ton dalam bentuk CPO dan PKO. Artinya kebutuhan itu hanya 10 persen dari total produksi alias barangnya lebih dari cukup.

“Persoalannya adalah tata niaga dan penegakan hukum, itu inti masalahnya. Tata Niaga itu berarti harus dimulai sejak penentuan harga TBS, harga, dan pasokan CPO, mekanisme distribusi dan harga ketika sampai di tingkat konsumen. Jika rantai pasok bahan baku dan distribusi produk tidak diawasi, penegakan hukumnya lemah maka persoalan tidak akan pernah selesai,” papar Deddy.

Dalam konteks itu, Deddy mengaku sungguh tidak habis pikir dengan belum selesainya masalah ini karena kerangka hukum dan regulasi tentang minyak goreng sudah cukup jelas.

Pasal 25, UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan secara jelas mengatakan bahwa minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang ketersediaan harus dikendalikan pemerintah dan pemerintah daerah agar selalu tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

Perpres No. 72/2015 dan Perpres No. 59/2020 memberikan kewenangan bagi Kementerian Perdagangan dalam menetapkan dan menyimpan barang pokok dan barang penting lainnya. Termasuk dalam hal menetapkan kebijakan harga, mengelola stok, logistik, mengelola ekspor, dan impor.

Oleh karena itu, Deddy mempertanyakan mengapa saat ini masalah tata niaga justru diambil alih oleh Kementerian Perindustrian.

“Saya khawatir bahwa kebijakan yang diambil saat ini tidak sejalan dengan UU dan regulasi yang ada, tidak akan menyelesaikan persoalan dan berpotensi menimbulkan masalah baru,” demikian Deddy Yevri Sitorus. (*)

 

 

Indra Kenz Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Investasi

JawaPos.com – Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option platform Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi. Hal ini karena menurutnya, banyak kasus penipuan berkedok investasi.

“Tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko,” ujar Indra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).

Terkait kasus yang melilitnya, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara ini mengaku menyayangkannya. kendati demikian, Indra menerima kenyataan jika dirinya telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi, dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini,” katanya.

Indra Kenz mengungkapkan, pada 2018, dirinya mengetahui platform Binomo binary option dari iklan, dan dirinya pun mengikuti. Dari situ, akhirnya dia mendapatkan keuntungan dan membuat konten-konten YouTube.

“Kemudian pada 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang,” ungkapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.

Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Sampai saat ini total aset yang telah disita baru sebesar Rp 43,5 miliar.

Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di awasan Alam Sutera, Tangerang.

Budaya Baca Indonesia Belum Ideal, Satu Buku Ditunggu 90 Orang

JawaPos.com – Bangsa Indonesia masih menghadapi persoalan budaya baca yang belum terselesaikan. Acuan di UNESCO setiap satu orang berhak tiga buku baru dalam setahun. Sementara di Indonesia satu judul buku ditunggu 90 orang. Dengan kata lain tingkat rasio antara jumlah penduduk Indonesia dengan koleksi buku di perpustakaan umum masih 0,09 poin.

Fakta tersebut disampaikan Kepala Perpustakan Nasional (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando. ’’Budaya baca Indonesia itu tidak rendah,’’ kata Syarif dalam keterangannya Jumat (25/3). Yang terjadi selama berpuluh-puluh tahun Indonesia mendapatkan penghakiman dari dunia melalui survei-survei mereka sendiri.

Syarif menegaskan nenek moyang bangsa Indonesia adalah orang-orang pencipta dan berbudaya baca dan tulis yang kuat. Buktinya adalah nenek moyang bangsa Indonesia memiliki lebih dari 100 aksara. Ini menjadikan yang tertinggi di dunia.

’’Tetapi masalahnya Cuma satu. Kalau di Unesco setiap orang setiap tahunnya berhak tiga buku baru. Kita itu satu buku ditunggu 90 orang,’’ ungkapnya. Syarif menegaskan buku yang dia maksud itu bukan buku-buku pelajaran. Melainkan buku-buku umum yang ada di perpustakaan.

Syarif mengatakan Perpusnas bersama jaringan perpustakaan umum di daerah-daerah berupaya mengatasi persoalan tersebut. Rasio buku dengan jumlah penduduk ditingkatkan. Diantara caranya adalah dengan menjalin kerjasama digital dengan sejumlah penerbit.

Melalui kerjasama digital ini, Perpusnas memiliki hak untuk menyajikan buku dalam bentuk digital. Masyarakat bisa semakin mudah untuk mengaksesnya tanpa harus memegang buku fisik. Misalnya ada kontrak digital untuk 100 buku digital, maka bisa dibaca sampai 100 orang.

’’Melalui aplikasi kami, masyarakat bisa membentuk perpustakaan-perpustakaan digital di rumah masing-masing,’’ tuturnya. Upaya ini diharapkan bisa mengatasi persoalan rendahnya rasio jumlah buku dengan jumlah penduduk di Indonesia.

Persoalan lainnya adalah penyamaan persepsi peningkatan kualitas SDM bangsa Indonesia. Persoalan ini akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perpustakaan 2022 di Jakarta pada 29-30 Maret. Rapat kali ini mengambil tema Transformasi Perpustakaan untuk Mewujudkan Ekosistem Digital Nasional.

Syarif menegaskan perlu disamakan persepsi tentang literasi itu sendiri. Dia menegaskan dalam kondisi sekarang, literasi itu bukan lagi kemampuan merangkai huruf menjadi kata. Kemudian kata menjadi kalimat. Lalu kalimat menjadi paragraf. Lebih dari itu, literasi adalah kemampuan memproduksi atau menciptakan barang dan jasa. Dan bisa dimanfaatkan di tingkat global. ’’Akhir dari percaturan global, yang jadi pemenang adalah yang menjadi produsen,’’ tandasnya.

Bertemu Menteri Kehakiman Filipina, Yasonna Tegaskan Perlindungan WTI

JawaPos.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly bertemu dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra, di Manila, Jumat (25/3). Dalam pertemuan itu, Yasonna menegaskan perlindungan hukum pada warga terdaftar Indonesia (WTI) dan penguatan kerja hukum Indonesia-Filipina.

Kedua menteri sepakat bahwa Filipina maupun Indonesia memiliki perhatian yang tinggi terhadap warga-warga keturunannya, khususnya di wilayah Sangihe dan Davao. Tingginya angka kunjungan dan mix marriage di kedua daerah tersebut menjadi prioritas, yang mendorong pemerintah kedua negara memenuhi perlindungan hukum. Termasuk memberikan fasilitas kepastian identitas kewarganegaraan maupun perlindungan hukum atas hak-kewajiban keperdataan internasional khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda.

“Memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari misi prioritas kami, harapan kami program pendaftaran dan konfirmasi akan terus berlanjut untuk menyelesaikan status dari 2.500 keturunan Indonesia yang belum dapat terdaftar,” kata Yasonna dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Dalam pertemuan itu, Yasonna menyampaikan terima kasih karena pada 2018, Department of Justice (DOJ) Filipina melalui Department Circular No. 026 Regarding the Guidelines on the Issuance of Special Non-Immigrant Visas Under Section 47 (a)(2) of Commonwealth Act Nomor 613, as Amended, to Registered Indonesian Nationals (RINs), telah mengatur pemberian visa/izin tinggal Special Non-Immigrant Visa selama 5 tahun secara GRATIS untuk RINs yang berasal dari Persons of Indonesian Descent (PIDs). Hingga saat ini 835 RINs telah mendapatkan endorsement special non immigrant visa/47 (a) (2) dari DOJ dengan masa berlaku 5 tahun.

Sebagai hasil program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 PIDs dan diperoleh jumlah 3.345 orang terkonfirmasi sebagai WNI/RINs di mana 466 di antaranya berstatus anak berkewarganegaraan ganda. Hingga saat ini Indonesia telah menerbitkan 1.259 dokumen perjalanan RI (paspor) RINs.

Selain itu, Yasonna dan Menardo Guevarra juga bersepakat agar kedua negara meningkatkan kerja sama hukum secara bilateral di bidang Mutual Legal Assitance (MLA) in Criminal Matters/Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Menurut Yasonna, usul ini akan memperkuat hubungan yang lebih erat antara Filipina dan Indonesia mengingat keduanya telah memiliki Mutual Legal Assistance Treaty (ASEAN MLAT) di bawah payung ASEAN.

Disisi lain Menkumham berharap Filipina dapat mendukung pembentukan ASEAN Extradition Treaty yang saat ini sedang dibahas dalam ASLOM Working Group on ASEAN Extradition Treaty, harapan ini kuat dapat terwujud karena Indonesia dan Filipina telah memiliki Perjanjian Ekstradisi sejak tahun 1976.

“Kerja sama bidang hukum dan HAM seperti perjanjian MLA dan ekstradisi juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, penanggulangan kejahatan transnational organized crimes termasuk trafficking in persons, terrorism, smuggling of persons and/or goods, serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” katanya.

“Saat ini Indonesia, Filipina dan Malaysia telah memiliki kerja sama Triteral Cooperative Arrangement yang melingkupi berbagai kegiatan pelatihan keamanan dan pengawasan untuk counter terorism activitiest baik di darat, laut dan udara. Peningkatan kerja sama bilateral akan memperkuat hubungan diplomatik kedua Negara,” tambahnya.

Pada kerja sama level regional melalui forum ASEAN Law Ministers Forum, Menkumham Yasonna berharap kedua negara tetap saling mendukung dan bekerjasama secara erat untuk menguatkan rule of law, judicial system, legal instructure, harmonization and integration of ASEAN trade laws, yang sejalan dengan ASEAN Political and Security Community Blueprint 2025.

Yasonna Laoly berangkat ke Filipina pada Kamis 24 Maret 2022 untuk membahas sejumlah hal dengan pemerintah Filipina yang dilatarbelakangi hubungan bilateral yang sangat baik karena letak geografis maupun hubungan tali sejarah yang panjang semenjak kedua negara berjuang meraih kemerdekaan masing-masing.

Gueverra menyambut hangat kunjungan Menkumham yang dianggap sangat penting dan menyampaikan bahwa ini merupakan kunjungan kedua seorang Menteri diterima di Gedung Departement of Justice (DOJ) of Philipine yang baru di Manila.

Gueverra juga menyampaikan selamat kepada Yasonna yang dianugerahkan Penghargaan Presidential Awards For Filipino Individuals and Organizations Overseas (PAFIOO) tahun 2021 oleh Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte.

Hadir mendampingi Menkumham Yasonna Laoly, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Luar Negeri-Linggawati Hakim, Djan Fariz-Penasihat Menteri Hukum dan HAM, Pramella Yunidar Pasaribu-Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Baroto-Direktur Tata Negara, dan Tudiono-Direktur Otoritas dan Hukum Internasional beserta jajaran dari Kedutaan Besar RI untuk Filipina di Manila, Konsulat Jenderal RI di Davao City, Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Resmikan Lokasi Charge Kendaraan Listrik, Jokowi Ajak Warga Beralih

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) ultra fast charging yang merupakan milik PLN di Kabupaten Badung, Denpasar, Bali. Menurut Jokowi, SPKLU ini nantinya akan tersedia pada 150 titik yang menjadi lokasi Presidensi G20 di Indonesia.

“Untuk mendukung KTT G20, saya senang melihat PLN telah menyiapkan 60 stasiun pengisian kendaraan listrik umum ultra fast charging 200 kw, dan SPKLU ultra fast charging yang petama di Indonesia dan 150 titik fasilitas POM charging yang akan dipergunakan oleh seluruh delegasi,” kata Jokowi dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (25/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan, kendaraan listrik yang mengisi daya di SPKLU ultra fast charging hanya butuh waktu setengah jam saja. Dia mendorong, agar PLN terus melakukan distribusi dan pengadaan lokasi SPKLU lebih banyak lagi.

“Tadi saya dilaporkan oleh Dirut PLN, bahawa ultra fast charging ini memiliki berbagai keunggulan, pengisian dayanya hanya memerlukan waktu 30 menit untuk satu kendaraan,” ucap Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi mendorong kepada semua pihak untuk menjadikan Indonesia menjadi negara terdepan dalam industri kendaraan listrik. Dia mengatakan, agenda Presidensi G20 bisa dijadikan tempat untuk memamerkan industri kendaraan listrik Tanah Air. “Kita tunjukkan kepada dunia bahwa ekosistem kendaraan listrik di Indonesia tengah tumbuh dan berkembang cepat,” ungkap Jokowi.

Jokowi mengajak masyarakat beralih dari bahan bakar minyak (BBM) yang berasal dari fosil. Menurutnya, BBM saat ini seluruhnya diimpor, sehingga membebani APBN.

“Saya ingin menegaskan kembali, kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan, ketergantungan kita pada BBM pada energi fosil semakin tinggi dan sampai sat ini pemenuhan kebutuhan BBM, kita tahu semuanya masih impor,” tegas Jokowi menandaskan.

Search for products

Back to Top
Product has been added to your cart