JawaPos.com – Tuntutan pidana hukuman mati terhadap terdakwa dugaan korupsi PT. Asabri, Heru Hidayat masih menjadi sorotan publik. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menuntut terdakwa korupsi di luar dakwaan.

“Jaksa tidak boleh ngawur dan semena-mena dalam menuntut terdakwa termasuk dalam kasus Asabri. Mengapa, karena tuntutan jaksa tidak boleh keluar dari pasal dakwaan yang sudah dicantumkan dalam surat dakwaan. Begitu juga majelis hakim, hanya boleh membuat putusan  sesuai dengan surat dakwaan” kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (22/12).

Petrus menyampaikan, surat dakwaan dalam perkara apapun termasuk perkara korupsi akan menjadi koridor dan dasar dalam proses-proses persidangan. Bahkan, surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara.

Karenanya, lanjut Petrus, JPU tidak perlu ngotot untuk menuntut pidana mati Heru Hidayat. Karena sejak awal tidak memasukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana mati, dalam surat dakwaan.

’’Apalagi kalau jaksa membenarkan tuntutannya dengan menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan. Kalau pun ada satu dua putusan pengadilan memutuskan perkara di luar dakwaan, itu tidak bisa serta merta membenarkan apa yang ditutut jaksa dalam perkara Asabri karena aturannya sudah jelas, harus sesuai dengan surat dakwaan,” ucap Petrus.

Petrus mengakui bahwa pidana mati bisa diterapkan bagi terdakwa yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana nasional, krisis moneter dan pengulangan tindak pidana. Karena pidana mati telah diatur dalam hukum positif, yakni Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Hanya saja, penerapannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni harus masuk dalam surat dakwaan. ’’Dulu kan juga ada kasus Tipikor dengan tuntutan JPU pidana mati, yakni terhadap Dicky Iskandardinata, terdakwa pembobol bank BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp 1,7 triliun. Namun tuntutan jaksa ditolak majelis hakim karena pasal dakwaan hukum matinya tidak masuk dalam surat dakwaan,” ucapnya. (*)