JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan eksternal. Namun, akan jauh lebih baik jika nomenklatur baru itu bisa dimaksimalkan untuk pembenahan internal Polri itu sendiri.
Pembentukan Kortas Tipikor Polri ini dilakukan setelah 44 mantan pegawai KPK dilantik menjadi ASN Polri.
“Di sana mantan Pegawai KPK bisa berkontribusi besar. Namun, itu bisa tercapai dengan syarat Kapolri dapat menindaklanjuti rekomendasi pencegahan yang diberikan oleh mantan Pegawai KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (15/12).
Bagi ICW, lanjut Kurnia, penegakan hukum tidak mungkin berjalan secara efektif, jika mereka masih melanggengkan praktik korupsi. Maka dari itu, pemberantasan korupsi harus dimulai dari internal penegak hukum itu sendiri.
Analogi ikan busuk yang sering digembar-gemborkan Kapolri, sampai saat ini baru sebatas penindakan terhadap tindak kekerasan aparat Polri. Pertanyaan lebih lanjut, kata Kurnia, apakah Kapolri punya keberanian untuk mencopot Kapolres, Kapolda, atau pejabat tinggi Polri jika kemudian anggota mereka ada yang terlibat praktik korupsi.
“Atau apakah Kapolri berani untuk memberikan sanksi administratif terhadap Kapolda yang tidak patuh LHKPN? Bahkan menginvestigasi harta kekayaan seluruh pejabat Polri? Jika itu bisa dan berani dilakukan, niscaya Polri akan berkontribusi besar terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Kurnia.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Harto memastikan, pihaknya akan memperluas Kortas Tipikor hingga ke tingkat wilayah. Tetapi sampai saat ini akan dibentuk terlebih dulu di lingkup Mabes Polri.
“Nanti akan dikembangkan, sekarang akan dibentuk dulu di tingkat Mabes Polri, kemungkinan turun juga pada ke wilayah, tidak menutup kemungkinan seperti itu,” ujar Rusdi.
Rusdi menyebut, Kortas Tipikor itu nantinya memiliki Deputi Penindakan, Penyelidikan, dan Pencegahan. Sebab, Kortas Tipikor akan menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk menghadapi permasalahan yang memiliki tantangan
“Masih dalam proses semua. Tinggal disahkan, mudah-mudahan tidak berapa lama bisa diwujudkan Kortas Tipikor di Polri,” tandas Rusdi.
Sebagaimana diketahui, wacana Kortas Tipikor Polri itu disampaikan kali pertama oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pelantikan eks pegawai KPK sebagai ASN di Polri Kamis (9/12). Sejauh ini disiapkan tiga kedeputian di dalam Kortas Tipikor Polri yang membidani penindakan, penyelidikan, dan pencegahan korupsi.
Jumlah kedeputian itu tidak tertutup kemungkinan akan bertambah seiring proses pengembangan Kortas Tipikor. ”Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diwujudkan Kortas Tipikor,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono Jumat (10/12).