JawaPos.com – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal aktivitas dan mobilitas masyarakat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan itu dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini diteken oleh Kepala BNPB Suharyanto.

Berikut aturan terbaru soal aktivitas masyarakat saat Nataru:

1. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota  Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut

2. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022  dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas  Penanganan COVID-19 No. 22 Tahun 2021

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.

4. Pengaturan aktivitas sosial ekonomi dilakukan sesuai ketentuan pengaturan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada  Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

5. Masyarakat dihimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual ataupun melakukan kumpul bersama keluarga di rumah dan sedapat mungkin menghindari kerumunan.

6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

6. Instrumen hukum lainnya yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Selain itu, pengguna moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai  berikut:

1. Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat  keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Adapun sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

2. Masyarakat yang telah memiliki kartu vaksin dosis kedua diminta juga menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Pengguna moda transportasi udara  antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan  Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Namun, untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi  barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di  wilayah luar Jawa dan Bali

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau  penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit

4. Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)