JawaPos.com–Kementerian Agama telah memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Salah satu bagian penting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ketentuan itu mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler.
”Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK karena terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Yaitu self declare dan reguler,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (27/12).
”Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol rupiah. Artinya pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan,” sambung dia.
Tarif layanan Rp 0 atau gratis tersebut, bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300.000.
”Namun pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alterantif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” terang Irham.
Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, lanjut dia, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha. Biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300.000.
”Selain itu ada biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350.000. Sehingga total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp 650.000,” tutur Muhammad Aqil Irham.
Terbitnya peraturan tarif tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
”Selanjutnya, kami juga akan mengkomunikasikan hal ini kepada Kementerian/Lembaga, BUMN, dan para pihak terkait yang lain, agar implikasinya dapat secepatnya terwujud dalam mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia,” ujar Muhammad Aqil Irham.