JawaPos.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan tanggapan terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru agama berinisial MAYH (51) terhadap 15 siswi SD di Cilacap, Jawa Tengah.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menuturkan bahwa pihaknya sangat mengecam tindakan kekerasan seksual tersebut. Mengingat juga bahwa kekerasan seksual termasuk dalam tiga dosa besar di dunia pendidikan. “Kemendikbudristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan,” jelas dia kepada JawaPos.com, Jumat (10/12).

Padahal pihaknya juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun, masih saja kejadian tersebut masih ditemukan di dunia pendidikan.

“Ini di maksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan,” ucapnya.

Permendikbud itu juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya.

Adapun, sanksi yang diberikan sesuai Permendikbud kepada guru mulai dari teguran lisan atau tertulis pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan sampai pemutusan hubungan kerja. “Kami terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan,” tandas dia. (*)