JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding atas putusan empat tahun penjara dan denda Rp500 juta
terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Banding ini diajukan untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011.
“Jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12)
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menjelaskan, alasan banding Tim Jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan RJ Lino yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud.
Meski demikian, kata Ali, KPK tidak bisa menjelaskan secara rinci alasan banding terhadap RJ Lino. Dia memastikan, penjelasan lengkap telah termuat dalam memori banding.
“Uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera di kirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta,” tegas Ali.
Oleh karena itu, KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding bisa mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan Tim Jaksa dalam uraian surat tuntutan.
Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.
“Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara,” cetus Ali.
Dalam putusannya, Richard Jost Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011.
RJ Lino dinilai terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Tiongkok.
Vonis terhadap RJ Lino diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara anggota majelis hakim. Dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan RJ Lino bersalah.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RJ Lino tetap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.