JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, hukuman mati tidak terbukti efektif dalam memberantas korupsi. Bahkan penerapan hukuman mati hanya mencederai prinsip hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, pidana hukuman mati sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
“Ya dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati. Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia,” kata Taufan dalam keterangannya, Jumat (10/12).
Taufan menyebut, hukuman mati mencederai prinsip hak asasi manusia, sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
“Contohnya ya, hukuman mati yang diberlakukan pada tidak pidana korupsi, nggak terbukti di negara-negara mana pun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi,” ungkap Taufan.
Dia juga mencontohkan negara-negara di Eropa, seperti Skandinavia, yang tingkat korupsinya sangat rendah. Hal itu bukan karena ancaman atau penerapan hukuman mati, namun disebabkan oleh praktik hukum yang bagus dan pembenahan sistem lebih baik.
Padahal, negara-negara Skandinavia sudah lama menghapuskan praktik hukuman mati. Tingkat korupsinya justru begitu rendah dikarenakan sistem keuangan negara yang dijalankan pemerintah sudah baik dalam hal pengawasan. Justru Taufan melihat negara-negara yang masih ngotot menerapkan hukuman mati dalam penegakan hukum tingkat korupsinya tetap saja tinggi.
“Itu juga kaitannya dengan terorisme dan narkoba. Indonesia sudah menerapkan sekian banyak eksekusi hukuman mati kepada pelaku narkoba misalnya, tapi nyatanya tidak turun-turun kan penggunanya,” ujar Taufan.
Dia menyebut, dengan melihat bukti tersebut, kesimpulannya adalah tidak ada hubungan antara penerapan hukuman mati dan langkah yang efektif untuk mengurangi kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
“Itu tidak terbukti, bahkan untuk kasus terorisme, mereka senang dengan hukuman mati. Karena mereka ingin jihad dan ingin segera (sesuai dengan keyakinannya) masuk surga. Jadi, dengan hukuman mati, malah mereka seneng,” ucap Taufan.
“Jadi menurut saya, pembenahan sistemnya yang harus diperbaiki, penguatan sistem pemidanaan, pemberian hukuman yang maksimum gitu,” ujarnya menambahkan.
Terkait terdakwa kasu dugaan korupsi PT. ASABRI, Heru Hidayat yang dituntut pidana hukuman mati, Taufan menyarankan agar jaksa tidak perlu lagi menerapkan tuntutan hukuman mati. Menurutnya, penegakan hukuman mati hanya sebatas pencitraan publik.
“Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium (penundaan) terhadap hukuman mati. Anehnya, kenapa diajukan lagi hukuman mati,” tegas dia. (*)