JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) berencana menambah jumlah Penghubung KY di beberapa wilayah pada 2022. Hal ini untuk meningkatkan harmonisasi, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Sejumlah wilayah yang akan dijajaki KY yakni Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Bali, Kalimatan Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.
“Sebagai contoh, untuk mendukung pelaksanan tugas Penghubung KY Wilayah Sumatera Selatan, KY juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memenuhi infrastruktur sebagai kantor Penghubung KY Sumatera Selatan dengan pinjam pakai sebagian gedung milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” kata Anggota KY Amzulian Rifai dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Amzulian menuturkan, KY sebagai lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi peradilan, maka kehadirannya diharapkan mampu mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karena itu, untuk mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki, KY menjalin sinergisitas dengan Mahkamah Agung (MA), kementerian/lembaga dan meningkatkan partisipasi publik.
“KY mempunyai tanggung jawab yang besar kepada publik. Agar peran dan fungsi KY dapat dilaksanakan dengan efektif, maka KY membutuhkan dukungan dari semua lembaga dan elemen masyarakat,” ucap Amzulian.
Terkait kerja sama dengan MA, lanjut Amzulian, telah bersepakat membentuk Tim Penghubung untuk meningkatkan harmonisasi, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Dalam konteks pengawasan, peran Tim Penghubung ini menjadi sangat penting.
“Misalnya untuk lebih memperjelas pelaksanaan tindak lanjut dari keputusan KY atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh hakim,” papar Amzulian.
Salah satu peran penting dari Tim Penghubung adalah untuk memperjelas mana perbuatan yang masuk dalam teknis yudisial serta pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Termasuk di dalamnya mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan di antara kedua lembaga, misalnya melalui mekanisme Pemeriksaan Bersama.
Dia mengutarakan, isu-isu seperti seleksi calon hakim agung, advokasi hakim, peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim hingga pengelolaan database hakim dapat dilakukan melalui Tim Penghubung. Sehingga KY mendorong penguatan akuntabilitas hakim, salah satu contohnya melalui mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN oleh hakim.
“Kepatuhan melaporkan LHKPN penting dalam menjaga etika hakim dan termasuk dalam lingkup Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” tegas Amzulian.