JawaPos.com – Carut marut sengketa kasus agraria menarik perhatian banyak pihak, termasuk Komisi Yudisial (KY). Sesuai kewenangan yang diamanatkan konstitusi, KY berkomitmen memberikan perhatian terhadap kasus-kasus sengketa pertanahan, terutama kasus yang diduga melibatkan mafia tanah.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Sukma Violetta mengungkap bahwa KY menerima 87 laporan masyarakat dan 51 surat tembusan terkait perkara pertanahan pada Januari-November 2021. Dari jumlah tersebut, ada 65 permohonan pemantauan persidangan kasus pertanahan.
“Sementara 17 laporan menunggu kelengkapan, 3 laporan telah dianalisis, 1 laporan memasuki pemeriksaan pendahuluan, dan 1 laporan telah dilakukan sidang panel,” kata Sukma dalam konferensi pers, Selasa (21/12).
Sesuai dengan kewenangannya, lanjut Sukma, KY menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. KY melakukan pemantauan terhadap sidang sengketa tanah seperti penguasan tanah tanpa hak, sengketa waris, sertifikat ganda dan perkara yang diduga terkait prkatek mafia tanah.
“KY telah melakukan 31 pemantauan sidang sengketa tanah sebagai upaya untuk mengawal persidangan yang adil bagi semua pihak yang berperkara. KY tidak akan masuk ke substansi perkara, karena KY mendorong independensi hakim dalam memutus perkara,” jelas Sukma.
Sedangkan 31 permohonan lainnya tidak dapat dipantau KY dan 3 permohonan masih proses analisis.
Sukma menambahkan bahwa KY telah menjalin sinergisitas dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN terkait laporan masyarakat dan permohonan pemantauan sengketa tanah ini. Bahkan, secara khusus, Kementerian ATR/BPN telah memohonkan 13 sengketa tanah untuk dipantau oleh KY.
“Sebanyak 12 kasus telah dipantau dan 1 kasus tidak dipantau karena sudah putus,” pungkas Sukma.