JawaPos.com–Kasus asusila yang dilakukan seorang guru kepada puluhan santriwati di Bandung sangat mencoreng lembaga pendidikan keagamaan. Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar terdapat regulasi tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.
”KPAI mendorong Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri, seperti Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan Pendidikan. Termasuk kekerasan seksual,” tutur Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Selasa (28/12).
Kemenag dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga diharapkan dapat membuat sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis. Terutama pada satuan pendidikan berasrama atau boarding school.
”Peraturan Menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan,” jelas Retno Listyarti.
Dinas-dinas pendidikan serta Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota dan provinsi juga dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.
”Selain itu, portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan harus banyak dan mudah diakses korban dan saksi,” tegas dia.
Retno pun mendorong satuan pendidikan harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf. Tidak perlu malu atas hal yang baik.
”Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut,” ucap Retno.