JawaPos.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah menambah dokumen persyaratan bagi masyarakat yang tetap mudik saat Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menurut Budi, dokumen tersebut berupa surat keterangan dari RT atau RW setempat. Kemudian juga surat vaksin dan tes antigen dengan hasil negatif Covid-19.

“Memastikan bahwa pergerakan itu mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi serta mendapat surat keterangan dari RT/RW dan PPKM ini konsep dari bapak Kapolri dan akan dibuat stiker,” ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12).

Budi menjelaskan, masyarakat yang memenuhi kriteria persyarakat tersebut nantinya oleh pihak kepolisian akan diberikan stiker. Stiker itu pertama untuk dipasang di mobil atau dibawa, satu dipasang di rumah dan satu stiker dipasang di tempat mudik.

“Jadi konsep yang sudah kita bahas pak, itu dari hilir pak. Dari RT/RW kita lakukan itu. Jadi kalau orang mau pergi, dia mendaftar di RT/RW atau petugas PPKM dan dia mendapatkan satu form yang menyatakan dia sudah 2 kali vaksin dan dia dikasih 3 sticker,” katanya.

Budi menjelaskan perlunya surat pengantar dari RT dan RW tersebut lantaran masyarakat sekitar bisa mengetahui bahwa tetangganya sedang mudik di libur Natal dan Tahun Baru.

“Sehingga kontrol masyarakat terhadap tetangganya itu tahu, oh dia mudik. Ya kita akan menggunakan Inmendagri untuk memerintahkan aparat terendah di RT/RW untuk melakukan suatu perizinan,” ungkapnya.

Dalam perjalanan juga akan dilakukan random check terhadap warga yang mudik. Akan dibuka posko baik di jalan tol maupun non tol.

“Jadi mereka yang dibuat pergi akan dibuat stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non tol,” ungkapnya.

Sementara Budi menuturkan jika masyarakat ada yang kedapatan positif Covid-19, maka akan langsung ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 daerah setempat.

“Jika pada saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. jika antigen mendapatkan positif ditangani khusus oleh Satgas Daerah,” pungkasnya.