JawaPos.com – Lembaga Panglima Laot (laut) Aceh melarang para nelayan di daerah ini untuk melaut saat Peringatan 17 Tahun Tsunami Aceh. Hal ini karena pada 26 Desember telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut.
“Kami berharap agar para nelayan dapat mematuhi keputusan adat ini,” kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Sabtu (25/12) dikutip dari Antara.
Miftach mengatakan, hari pantang melaut ini telah diputuskan dalam musyawarah besar sejak 2005 atau 16 tahun lalu pascatsunami melanda Aceh.
Miftach menegaskan, nelayan yang melanggar hari pantangan melaut maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang disepakati bersama.
“Sanksinya kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot,” ujarnya.
Miftach menuturkan pada 26 Desember ditetapkan sebagai hari pantangan melaut karena setiap tanggal tersebut ada peringatan bencana alam gempa dan tsunami di Aceh, apalagi sebagian besar korbannya keluarga nelayan.
“Pantangan ini satu hari penuh, mulai dari tenggelamnya matahari sampai dengan tenggelamnya matahari sehari setelahnya,” kata Miftach.
Miftach menyebutkan adapun hari pantangan melaut di Aceh sesuai hukum adat yang telah ditetapkan, yakni saat hari Jumat (sehari penuh). Kemudian Hari Raya Idul Fitri (tiga hari berturut-turut), dan Hari Raya Idul Adha (tiga hari berturut-turut).
Selanjutnya, pada Hari Kenduri Laot (tiga hari berturut-turut), Hari Kemerdekaan atau HUT RI pada 17 Agustus (sehari penuh), dan Hari Peringatan Tsunami pada 26 Desember (sehari penuh).