JawaPos.com – Kasus bunuh diri Novia Widyasari di makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto berujung pada penetapan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan status Bripda Randy sebagai tersangka di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12) malam. Bripda Randy disangka melanggar kode etik kepolisian dan pidana umum terkait aborsi.
Dalam rilisnya, Brigjen Slamet mengatakan Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri saat melanggar hukum. Yang dilanggar adalah pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan untuk pidana umum, baru dikenakan pasal aborsi. ”Secara pidana umum, pasal 348 jo 55,” ujarnya.
Brigjen Slamet mengatakan, barang bukti yang dimiliki untuk mendukung sangkaan terhadap Bripda Randy ada dua. Yakni, racun potasium yang ditemukan dekat Novia Widyasari, dan pil aborsi. Dari temuan awal, dikatakan kalau aborsi dilakukan dua kali. Selain itu, dia juga memastikan tidak ada tanda kekerasan fisik pada tubuh Novia Widyasari.
”Kami dapatkan juga satu bukti, bahwa korban selama pacaran sampai kemarin (sebelum bunuh diri), sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang dilaksanakan pertama pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” katanya.
Wakapolda menceritakan awal mula anggotanya berkenalan dengan Novia. Semua bermula pada perkenalaan di distro baju yang berada di Malang pada Oktober 2019. Mereka lantas berpacaran dan melakukan hubungan suami istri. Aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan dalam hitungan minggu di kos. Sedangkan aborsi kedua, saat kandungan empat bulan.
Oleh Polda Jatim, Bripda Randy disangka turut serta dalam melakukan aborsi karena tindakan itu dilakukan bersama-sama. Berdasar KUHP, ancaman untuk melakukan aborsi adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Meski demikian, Brigjen Slamet memastikan timnya tidak berhenti pada sangkaan aborsi. Bukan tidak mungkin, Bripda Randy dikenakan pasal lain.
Bukan tanpa alasan Brigjen Slamet mengatakan hal itu. Sebab, masih ada beberapa hal yang perlu didalami. Termasuk, soal motif bunuh diri Novia Widyasari. Apakah berkaitan dengan Bripda Randy atau ada masalah lain. ”Kami akan mendalami lagi terkait penyebab itu. Kami tidak berhenti di situ. Akan dikembangkan lagi. Namun, sementara yang didapatkan bisa menjerat dari sangkaan tadi,” imbuhnya.
Polri tampaknya memang tidak boleh buru-buru dalam menutup kasus ini dengan sangkaan aborsi saja. Sebab, dalam berbagai informasi yang muncul di sosial media dan menjadi pintu masuk dalam munculnya Bripda Randy, ada berbagai informasi. Misalnya, dugaan pemerkosaan, dugaan paksaan aborsi, hingga depresi karena tekanan dari keluarga Randy maupun paman Novia Widyasari.
Saat ini, Bripda Randy sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Wakapolda Brigjen Slamet memastikan jika anggotanya adalah anggota aktif yang memiliki tugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten. Cepatnya pengungkapan kasus menjadi bukti jika Polri tidak main-main terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. ”Siapapun anggota yang melanggar, kami tidak akan pandang bulu. Terduga sudah diamankan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat dengan deras setelah menjadi trending topic di Twitter dan Instagram sejak Jumat hingga Sabtu (4/12) dengan tagar #SAVENOVIAWIDYASARI. Saat itu, Novia Widyasari diduga menjadi korban pemerkosaan oknum polisi dan depresi karena dipaksa melakukan aborsi dan ditekan oleh keluarga pelaku. Novi lantas bunuh diri dengan menenggak racun di malam ayahnya.