JawaPos.com – Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memberikan pernyataan secara rinci terkait terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai di Lingkungan Polri. Juru bicara eks 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan menyampaikan pihaknya belum mendapatkan salinan lengkap aturan tersebut, sehingga perlu koordinasi terlebih dahulu.
“Tentu kita respons setelah kita dapatkan peraturan lengkapnya, kita koordinasi yang 57,” kata Hotman dikonfirmasi, Jumat (3/12).
Senada juga disampaikan mantan pegawai KPK Tata Khoiriyah. Dia menyebut, pihaknya terlebih dahulu akan mendengarkan sosialisasi dari Polri terkait rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN.
“Kami belum dapat informasi detail terkait peraturan Polri tersebut. Kalau dilihat dari berita yang beredar, dari pihak Polri akan mengadakan sosialisasi. Mungkin kami tunggu sosialisasi resminya baru mempertimbangkan dan ambil keputusan,” tegas Tata kepada JawaPos.com.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya telah menerbitkan Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai di Lingkungan Polri. Menurutnya, pengangkatan 57 eks pegawai KPK itu juga telah tercantum di Kemenkumham.
“Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” tandas Dedi.