JawaPos.com – Jelang perayaan Hari Raya Natal, kerap kali terjadi polemik terkait dengan boleh tidaknya umat Islam memberikan ucapan ‘Selamat Natal’ kepada saudara-saudara Kristiani. Mengenai hal itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi memberikan penjelasan.
Menurut Zainut, ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ucapan Selamat Natal, sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya.
“Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” jelas dia, Minggu (19/12).
Ia menyampaikan bahwa menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan ‘Selamat Natal’ itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan Selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
“Begitu juga sebaliknya, saya menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan Selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama, karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan dan relasi antarumat manusia,” terang dia.
Untuk itu diimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama.
“Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini kepada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan bahkan mengafirkan,” imbuhnya.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat ini juga menyampaikan agae sesama anak bangsa marilah terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan. Baik persaudaraan keIslaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan maupun persaudaraan kebangsaan.
“Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai,” tutup Wamenag.