JawaPos.com – 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima tawaran menjadi ASN Polri. Kendati demikian, mereka masih berharap bisa kembali bertugas di KPK.

“Tentunya (ingin kembali ke KPK), saya yakin ketika sekarang pegawai KPK adalah ASN tentunya dengan memilih menjadi ASN Polri pada suatu saat bisa kembali ke KPK dalam rangka melakukan tugas-tugas memberantas korupsi yang sungguh-sungguh dan serius,” kata mantan penyidik KPK Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12).

Meski begitu, Novel mengajak kepada rekan-rekannya yang lain agar tetap memiliki semangat dalam memberantas korupsi, di mana pun bertugas. Selain itu, menjaga integritas harus diutamakan.

“Saya kira saat itu akan kami tunggu, saya kira kita semua berkeinginan saatnya itu (kembali ke KPK) tidak terlalu lama,” jelas Novel.

Sebelumnya, Mabes Polri mengangkat 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

“Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konfirmasi, Jumat (3/12).

Dalam perpol itu tertuang keputusan pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dedi mengatakan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan cs sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya,” jelasnya.