JawaPos.com – Ketentuan perizinan berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang
terhadap permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 64/PUU-XIX/2021 ini akan digelar pada Rabu (5/1) besok.
Gugatan ini dilayangkan oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), empat dokter hewan di antaranya drh. Jeck Ruben Simatupang, drh. Dwi Retno Bayu Pramono, Deddy Fachruddin Kurniawan drh. H, drh. Oky Yosianto Christiawan dan pengguna jasa dokter hewan Desyanna.
Para pemohon mempersoalkan norma Pasal 34 Angka 16 ayat (2) UU 11/2020 (2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Kemudian, Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU 10/1998 (1) Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
“Dalam permohonannya, Pemohon membandingkan kedua norma dengan norma serupa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” sebagaimana dikutip dalam siaran pers MK, Selasa (4/1).
Menurut Pemohon, keberlakuan Pasal 16 ayat (2) UU Cipta Kerja ternyata diterjemahkan Negara, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juncto Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, sebagai pemberian syarat jumlah besaran modal finansial yang besar.
“Hal tersebut dipandang Pemohon telah mengurangi makna sesungguhnya dari Pelayanan Kesehatan Hewan,” lanjutnya.
Senada dengan norma Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja, terhadap pasal ini Pemohon berpandangan bahwa keberlakuannya malah diarahkan kepada persyaratan berorientasi bisnis. Padahal menurut Pemohon, aspek kompetensi dan kemampuan di bidang kesehatan hewan seharusnya menjadi syarat bagi seorang tenaga
kesehatan hewan untuk dapat melakukan pelayanan kesehatan hewan.
“Untuk itu, MK diminta Pemohon untuk menyatakan Pasal 34 Angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 Angka 17 ayat (1) UU 11/2020 mengenai frasa “Perizinan Berusaha” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya izin praktik yang mengedepankan kompetensi kesehatan hewan yang berlaku nasional,” pungkasnya.