JawaPos.com – Ketua DPR RI Puan Maharani prihatin dengan fenomena joki karantina yang marak terjadi belakangan ini. Ia pun meminta pengawasan diperketat agar aksi-aksi joki karantina tidak kembali terjadi.

“Aktivitas joki karantina sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Pengawasan proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Tanah Air harus semakin diperketat,” kata Puan kepada wartawan, Sabtu (8/1).

Joki karantina sendiri adalah pihak-pihak yang membantu pelaku perjalanan internasional untuk lolos tidak menjalani karantina sesuai ketentuan dalam masa pandemi Covid-19.

Puan menegaskan, kecurangan terhadap proses karantina dapat menyebabkan kasus Covid-19 tidak terdeteksi.

“Padahal karantina ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Jika ada pelaku perjalanan yang positif Covid-19 dan tidak melakukan karantina, tentunya mereka akan menyebarkan virus tanpa terkendali. Ini yang akan membahayakan masyarakat,” katanya.

Puan pun memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan, BIN, dan Polri yang bekerja sama untuk menghentikan aksi-aksi joki karantina. Polri sendiri telah menerjunkan 618 personel untuk berjaga di 206 lokasi karantina agar dapat mengawasi proses karantina yang dilakukan para pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia.

“Semua petugas yang memiliki kewenangan terhadap program karantina ini harus bisa mewaspadai fenomena joki dan berbagai kecurangan lainnya, termasuk dari pihak bandara,” tegasnya.

“Dan kami berharap Polri dapat menindak tegas pelaku joki karantina, termasuk mengamankan kembali peserta karantina yang kabur dan memprosesnya sesuai ketentuan,” sambungnya.

Seluruh petugas juga diingatkan agar tidak main-main dengan proses karantina karena akan ada hukuman tegas bagi siapa saja yang membantu meloloskan peserta karantina. Puan menyatakan, kesadaran semua pihak sangat penting untuk mengatasi Pandemi Covid-19 apalagi saat ini kasus Omicron sudah banyak ditemukan.

“Jangan sampai kasus Covid-19 di Indonesia melonjak lagi akibat kepentingan-kepentingan pribadi yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak bagi banyak orang,” ungkapnya.

Puan memahami Pandemi Covid-19 membuat kondisi perekonomian memburuk. Namun perilaku mencari celah untuk mengejar materi pada proses karantina tidak bisa dibenarkan.

“Kejarlah rezeki dengan cara-cara yang baik, tanpa harus mengorbankan keselamatan orang lain. Ingat keluarga yang ada di rumah, karena mereka juga bisa menjadi korbannya,” ujar Puan.

Lebih lanjut, Puan mengimbau kepada pelaku perjalanan internasional yang baru datang ke Indonesia untuk tidak mencoba bernegoisasi dengan petugas supaya bisa melakukan karantina mandiri di rumah.

“Maka ketegasan petugas menjadi kunci. Jangan sampai abai dengan aturan, dan jalankan tugas-tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan mengungkap adanya pelanggaran masa wajib karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia.

Budi mengungkapkan, berdasarkan pemantauan ada pelanggaran pemain pengganti alias joki dalam proses wajib karantina pelaku perjalanan luar negeri tersebut.

Pelanggaran selanjutnya, kata Budi adalah, adanya interaksi para masyarakat yang melakukan karantina dengan pihak luar. Misalnya, penjual makanan, ojek online, saudara dan teman.

Bahkan, menurut Budi, adanya upaya untuk membujuk petugas agar para PPLN melakukan karantina secara mandiri di rumahnya masing-masing.