JawaPos.com – Di tengah persiapan penyelenggaraan umrah yang kembali dibuka, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyampaikan kabar penting. Dualisme kepengurusan AMPHURI akhirnya bubar. Ini seiring keluarnya keputusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.
Kabar tersebut disampaikan langsung Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur di sela-sela kegiatan di Arab Saudi dalam rangka menjalankan ibadah umrah, Senin (10/1). Dengan keputusan tersebut, Firman mengatakan kepengurusan AMPHURI yang sah adalah dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-V yang digelar di Batu, Jawa Timur.
’’Alhamdulillah putusan ini patut kita syukuri bersama. Setelah melalui perjuangan dan perjalanan panjang,’’ katanya.
Firman mengatakan mereka sebelumnya mengikuti persidangan di tingkat pertama. Kemudian berlanjut di tingkat banding. Sampai akhirnya keluar keputusan inkrah yang membuat mereka bisa bernapas lega. ’’Selesai sudah permasalahan hukum yang kami hadapi,’’ jelasnya.
Untuk berikutnya Firman mengajak seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di bawah AMPHURI untuk bersatu.
Selain itu dia mengatakan setelah persoalan hukum itu selesai, seluruh PPIU mulai bisa berfokus menyambut penyelenggaraan umrah yang kembali dibuka. Menurut dia dibukanya kembali penyelenggaraan umrah di tengah pandemi, tidak lepas dari masukan-masukan dari asosiasi travel umrah. Termasuk di antaranya dari AMPHURI.
Bahkan menurut Firman, anggota AMPHURI berhasil mendobrak pemerintah dengan memberangkatkan umrah pada 30 dn 31 Desember 2021 lalu. Pemberangkatan ini berisi pemilik-pemilik travel umrah anggota AMPHURI. Kegiatan ini mereka lakukan supaya bisa mendapatkan gambaran langsung bagaimana pelaksanaan umrah di tengah pandemi. Selain itu untuk meyakinkan bahwa umrah aman, selama dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang baik dan disiplin.
Seperti diketahui dalam beberapa waktu terakhir terjadi dualisme kepengurusan AMPHURI. Pertama adalah kepengurusan Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur hasil Munas ke-V yang digelar di Batu 2020 lalu. Kepengurusan yang kedua adalah hasil dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Tangerang pada tahun yang sama. Setelah keduanya saling gugat, akhirnya pengadilan memutuskan kepengurusan Firman adalah yang sah.