JawaPos.com – Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan jumlah korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus atau perguruan tinggi mengalami peningkatan drastis setelah disahkannya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Yang selama ini tidak berani melapor, tapi setelah ada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021, red-), itu semakin meningkat,” kata Maria saat memberi paparan materi dalam webinar bertema Indonesia Darurat Kekerasan Seksual yang disiarkan di platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (6/1) dikutip dari Antara.
Fenomena peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan oleh korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan bahwa Permendikbud 30/2021 mulai berhasil mengungkap fenomena gunung es yang selama ini terjadi di perguruan tinggi. Akan tetapi, Maria mengatakan bahwa Komnas Perempuan masih belum memiliki data pasti terkait jumlah peningkatan laporan yang diperoleh setelah disahkannya Permendikbud tersebut.
Selain itu, Maria juga mengatakan bahwa keberhasilan Permendikbud dalam memberi keberanian kepada korban kekerasan seksual untuk melaporkan pengalaman mereka, menunjukkan kehadiran peraturan tersebut tidak bertujuan untuk melegalkan perzinaan, sebagaimana yang menjadi polemik di tengah masyarakat setelah Permendikbud 30/2021 disahkan.
“Ini menjadi fakta bahwa perdebatan terkait substansi yang ada di Permendikbud 30/2021 itu untuk melihat kekerasan seksual yang terjadi di kampus adalah nyata, bukan melegalkan perzinaan dan lain-lain itu,” kata dia.