JawaPos.com – Polri mencatat 136.408 pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik selama 2021.
“Hasil dari penilangan eletkrtonik sepanjang tahun 2021 sebanyak 136.408 pelanggar,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).
Mantan Kapolda Banten itu menambahkan, dari 136.408 yang melanggar hanya 76.618 pelanggar atau 49,36 persen yang sudah melakukan pembayaran.
“Di mana 49,36 persen atau 76.618 telah melakukan pembayaran sebesar Rp 42,85 miliar. Pembayaran tilang lalu lintas turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” kata Sigit.
Sigit menjelaskan penerapan tilang berbasis elektronik memang mesti dilakukan. Hal ini karena pengurangi potensi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri. Pasalnya tilang elektronik ini tidak ada interaksi antara petugas dan masyarakat.
“Sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan. Selain itu, di masa pandemi ini tilang elekrtonik juga akan mengurangi potensi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Sigit berujar, adanya tilang elektronik akan membentuk kesadaran terhadap masyarakat untuk patuh berlalu lintas yang tertib dan disiplin tanpa harus ada yang mengawasi. “Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek deteren,” papar dia. (*)