JawaPos.com – Kasus Covid-19 saat ini kembali meningkat dengan adanya kehadiran varian Omicron di Tanah Air. Namun, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, saat ini belum ada pengaruh peningkatan kasus Covid-19 terhadap okupansi hotel karantina.
Maulana menjelaskan, okupansi kamar reguler dengan paket kamar karantina dipisahkan. Untuk okupansi hotel karantina sendiri, saat ini mencapai 40 persen dari ketersediaan kamar karantina. Hotel yang menyediakan paket karantina pun terbatas yaitu hanya 130 hotel dengan total 15.000 kamar.
“Statusnya masih ada 60 persen dari 15 ribu kamar,” kata Maulaya Yusran saat dihubungi oleh JawaPos.com, Jumat (28/1).
Maulana memaparkan, okupansi kamar hotel sepanjang kuartal pertama tahun ini memang ada pertumbuhan jika dibandingkan dengan 2021. “Sejauh ini sih semoga memang betul di akhir bukan dicatat terjadi pertumbuhan,” ucapnya.
Terkait dengan pengaruh varian Omicron yang meluas terhadap kamar karantina hotel, Maulana menyebut angkanya belum signifikan. Sebab, pergerakan mobilitas masyarakat saat ini masih sama selama pemerintah belum menaikan status PPKM.
“Belum kelihatan, karena kalau bicara sektor usaha hotel, terkihat dari kebijakan pergerakan orang selama mobilitas. Masih sama dengan PPKM 1 dan 2. Belum signifikan terjadi dan belum tahu terjadi penurunan atau peningkatan,” tuturnya.
Maulana menjelaskan lebih jauh, untuk pengukuran mobilitas pergerakan okupansi perhotelan bukan berdasarkan dari destinasi saja. Hal itu berkaitan dengan pengaruh mobilitas transportasi masyarakat melalui darat dan udara.
“Kita melihat pengaruh sektor transportasi ada peningkatan untuk traveling. Karena biaya traveling sudah relatif terjangkau antara PCR antigen terjangkau dan nggak semahal tahun 2020,” sebutnya.
Maulana menambahkan, untuk paket karantina hotel sendiri terdapat beberapa fasilitas yang wajib tersedia dan dikenakan oleh pengunjung. Di antaranya, per kamar wajib dikenakan biaya makan sebanyak 3 kali dan fasilitas laundri sebanyak 5 pcs pakaian.
Kemudian, fasilitas tenaga kesehatan selama 24 jam yang mencakup tes PCR sebanyak 2 kali. Serta transport khusus dari bandara ke hotel yang dikenakan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
“Kalau kita lihat belum ada dampak karena PPKM 1 dan 2 tentu masih longgar mereka bergerak. Ada dampak kalau statusnya ditingkatkan. ‘Kan selama ini belum ada keputusan pemerintah untuk menaikan status PPKM dan WFH. Kalau kasus Omicron ini hanya diimbau protokol kesehatan Covid-19 seperti penggunaan masker dan diimbau tidak berpergian kalau tidak perlu,” pungkasnya.