JawaPos.com – Kongres Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) memutuskan dan menetapkan Andi Kasman sebagai Ketua Umum Pengurus Nasional AAI Periode 2022 – 2027. Sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Arsip Nasional RI (ANRI) ini dipilih dalam Kongres ke-4 AAI yang diikuti oleh para pengurus nasional, wilayah dan cabang AAI di seluruh Indonesia.
Peserta kongres tersebut adalah sejumlah pengurus forum arsiparis di kementerian atau lembaga serta para pemerhati arsip dan pencinta arsip pada 31 Desember 2021 di Hotel Ibis Styles Simatupang, Jakarta secara luring dan daring.
Diketahui, musyawarah besar organisasi yang berdiri sejak 1998 ini mengusung tema ”Aktualisasi Peran Strategis Arsiparis Indonesia dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Era Revolusi Industri 4.0 pada Tatanan New Normal”.
Tampil sebagai pimpinan sidang masing-masing yakni, Abdullah Shobri, Setyo Edy Susanto, Andi Ahmad Saransi, Tidor Arief Triono Djati, dan Iwan Satyoprodjo. Turut pula hadir sekitar 800 peserta baik melalui streaming online maupun youtube.
Dalam sidang paripurna terakhir tersbut disampaikan harapan pimpinan AAI periode mendatang dapat membawa organisasi menjadi lebih baik, maju, adaptable, berwibawa dan tentunya bermanfaat kepada setiap anggota. S
Ketua AAI terpilih Andi Kasman mengatakan, amanah sebagai Ketua Umum asosiasi merupakan beban dan tanggung jawab yang wajib dilaksanakan, sehingga dirinya memohon dukungan seluruh pihak agar bisa terus membesarkan organisasi secara lebih baik ke depannya.
“Insya Allah AAI harus kita bawa menjadi organisasi profesi yang betul-betul adaptif, modern, profesional dan yang paling penting adalah bisa memberi manfaat pada setiap anggota AAI dan pemerintah selaku mitra kerja,” kata Andi Kasman dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, (2/1).
Ke depan, Andi Kasman juga berharap, pihaknya dapat memenuhi amanat UU dan perundangan yang berlaku, seperti PP Nomor 28 Tahun 2012 terkait kebijakan pembangunan Sistem Kearsipan Nasional (SKN) 2020 – 2024. Di mana, kebijakan tersebut mengarahkan pada transformasi kearsipan digital dengan platfom budaya kearsipan digital, pengelolaan arsip digital, dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bidang Kearsipan Dinamis, pada Instansi Pusat dan Pemda.
“Transformasi digital government dalam sistem pelayanan publik berbasis elektronik dengan pembatasan interaksi manusia akibat Pandemi COVID-19,” ujarnya.
Karena itu, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) khususnya di bidang Kearsipan Dinamis dengan Aplikasi Umum SIKD Terintegrasi yang diberi nama SRIKANDI dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 679 Tahun 2020, adalah solusi terbaik untuk segera secara masif diinternalisasikan dan dikolaborasikan di antara para pemangku kepentingan.
Diketahui, AAI merupakan wadah dan komunitas kearsipan dan profesional Arsiparis di Indonesia. Asosiasi ini dideklarasikan secara formal pada tanggal 14 Agustus 1998 di Jakarta dan telah memiliki anggota kurang lebih sebanyak 8.765 orang Arsiparis, yang berada pada Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, PTN, BUMN dan perorangan yang melakukan Jasa Konsultansi Kearsipan. Dalam perjalanannya, sampai dengan sekarang AAI telah melaksanakan 4 (empat) kali Kongres, yakni pada 2006, 2010, 2015, dan 2021.