JawaPos.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa sepanjang 2021, pelanggaran terhadap hak anak mencapai 5.953 kasus. Rincian kasus pemenuhan hak anak sebanyak 2.971 dan perlindungan khusus anak sebanyak 2982 kasus.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati berkata, padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan 4 arahan dalam kebijakan nasional untuk perlindungan anak dan telah ditindaklanjuti oleh berbagai kementerian/lembaga serta civil society. Namun, pelanggaran hak anak masih ditemukan.

4 arahan presiden adalah peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

“KPAI menerima kasus pada klaster pemenuhan hak anak diurutkan dari yang paling tinggi yakni klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 2.281 kasus atau 76,8 persen,” ungkapnya dalam telekonferensi pers KPAI, Senin (24/1).

Kemudian klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan agama sebanyak 412 kasus atau 13,9 persen. Lalu, untuk klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebanyak 167 kasus atau 6,6 persen.

Untuk klaster hak sipil dan kebebasan sebanyak 81 kasus atau 2,7 persen. Adapun, untuk aduan kasus pemenuhan anak tertinggi diisi oleh 5 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.

“Kasus pada klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif memiliki kasus tertinggi sejak 2011. Pandemi Covid-19 sangat berdampak keluarga dan berpengaruh pada pengasuhan anak,” imbuhnya.

Kasus yang kerap mendapatkan pengaduan adalah anak korban pelanggaran akses bertemu orang tua sebanyak 462 kasus, anak korban pengasuhan bermasalah atau konflik orang tua/keluarga sebanyak 423 kasus.

“Kemudian anak korban pemenuhan hak nafkah sebanyak 408 kasus, anak korban pengasuhan bermasalah 398 kasus dan anak korban perebutan Hak asuh sebanyak 306 kasus,” tandas dia.