JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 1998, Ubedilah Badrun. Laporan itu terkait dugaan korupsi yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

’’KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (10/1).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, verifikasi dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau hanya diarsipkan.

’’Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucap Ali.

Ali menyatakan, KPK secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan.  “Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Ali.

Dalam laporannya, Ubedilah menduga adanya keterlibatan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena hubungan relasi bisnis dua anak Jokowi dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

“Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Laporan ini, lanjut Ubedilah, bermula dari 2015 lalu saat perusahaan berinisial PT. Sinar Mas terjerat tersangka pembakaran hutan. Bahkan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,9 triliun.

“Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. Sinas Mas,” ucap Ubedilah. “Petinggi PT. Sinar Mas ini juga beberapa bulan lalu dilantik menjadi Duta Besar (Dubes) di sebuah negara di Asia, di Korea Selatan,” imbuhnya.

Ubedilah menduga, terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atau dugaan keterlibatan Gibran dan Kaesang dan anak petinggi PT Sinar Mas. Dia menduga, adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

“Dua kali diberikan kucuran dana angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ungkap Ubedilah.

Mendasari laporannya ke KPK, Ubedilah mengaku membawa sejumlah bukti-bukti data perusahaan, serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura. Hal ini diharapkan menjadi bukti awal untuk KPK melakukan penyelidikan.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang. Serta bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” harap Ubedilah. (*)