JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Adi Wibowo yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011. Penahanan dilakukan setelah Adi Wibowo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW (Adi Wibowo) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Perkara ini merupakan pengembangan perkara tersangka Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. Dono Purwoko.
Menurut Ghufron, kasus ini bermula saat Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, salah satunya kampus IPDN Kabupaten Gowa dengan nilai kontrak senilai Rp 125 miliar.
Adi yang merupakan mantan pejabat PT. Waskita Karya diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang. Diduga meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya, serta menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan.
“Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan,” ucap Ghufron.
Selain itu, Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Akibat perbuatannya, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.
Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.