JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp 1,447 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Barang bukti uang tersebut diamankan dalam giat operasi penindakan yang digelar di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1) kemarin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan ini mengamankan total 11 orang, termasuk Abdul Gafur. Tim penindakan juga menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar, buku tabungan berisi uang sebanyak Rp 447 juta, dan sejumlah barang belanjaan.

“Diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).

Tim satuan tugas (Satgas) bidang penindakan KPK bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti informasi tersebut. KPK menduga, pada Selasa (11/1) belokasi di salah satu cafe Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan di sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, atas perintah Abdul Gafur melalui Nis Puhadi, salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Muliadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

Melalui arahan Abdul Gafur, terkumpul sejumlah uang tunai sebesar Rp 950 juta. Setelah uang terkumpul, Nis Puhadi alias Ipuh kemudian melaporkan kepada Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepadanya. “AGM (Abdul Gafur) lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp 950 juta dibawa ke Jakarta,” ungkap Alex.

Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput oleh Rizky yang merupakan orang kepercayaan Abdul Gafur. Kemudian, mendatangi kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.

Tidak lama kemudian, Abdul Gafur mengajak NP dan Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan untuk bersama-sama mengikuti agenda di Jakarta. Setelahnya, mereka bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut.

“Atas perintah AGM (Abdul Gafur), NAB (Nur Afifah) kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya,” ujar Alex.

Sehingga secara total uang tunai yang terkumpul sejumlah Rp 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Nur Afifah. Tim satgas KPK kemudian menangkap ketiganya dan beberapa pihak lain bersama uang tunai sejumlah Rp 1 miliar tersebut.

Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Muliadi, WL selaku istri Muliadi, dan Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta.

Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP dan AD selaku orang kepercayaan Abdul Gafur; Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; serta Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB (Nur Afifah) sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM (Abdul Gafur) yang diterima dari para rekanan,” tegas Ali.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Selain Abdul Gafur Mas’ud lembaga antirasuah juga menetapkan empat pihak lainnya. Mereka di antaranya, pihak swasta Achmad Zuhdi; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)