JawaPos.com – Novel Baswedan bersama 43 orang rekannya menjalani hari pertama bekerja sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Senin (3/1). Novel mengaku ditempatkan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, masih pada tahap penyesuaian.

“Ya pada dasarnya karena ini baru pertama ya, jadi tentunya kami menyesuaikan diri melihat terus mempelajari dengan lebih detail soal apa yang harus dikerjakan dan lain-lain,” kata Novel, Senin (3/1).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku telah menjalani hubungan baik dengan Anggota Polri yang bertugas di Dittipikor. Bahkan, ada beberapa anggota Polri yang juga pernah bertugas di KPK.

“Barangkali belum banyak yang bisa diceritakan atau apa saya pikir itu dulu ya, semuanya berjalan baik terus hubungan kami dengan rekan-rekan yang ditipikor selama ini juga baik,” ucap Novel.

Dia berujar, akan ditempatkan pada posisi pencegahan tindak pidana korupsi. Meski demikian, hingga kini masih pada tahap penyesuaian. “Posisinya sebagaimana kami pernah ceritakan kami diberikan tugas untuk melakukan tugas-tugas pencegahan tindak pidana korupsi nanti polanya seperti apa ini sedang mau dibicarakan,” ungkap Novel.

Senada juga disampaikan, Yudi Purnomo Harahap. Dia mengutarakan, mendapat sambutan yang baik dari jajaran Kepolisian terkait bergabungnya para mantan pegawai KPK. Menurut Yudi, dalam beberapa hari ini akan lebih dulu diberikan arahan sebelum menjalani tugas.

“Mendapat sambutan yang ramah dari teman-teman Direktorat Tipikor dan ada pak Direkturnya juga mungkin beberapa hari ini kita akan lebih banyak ke arahan-arahan, tapi yang jelas tadi semuanya merupakan orang yang sudah pernah kami kenal ya karena dulunya mereka penyidik-penyidik di KPK juga seperti itu,” papar Yudi menandaskan.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 44 mantan pegawai KPK telah resmi dilantik menjadi ASN Polri bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2021.

Pengangkatan barisan mantan pegawai KPK ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan ASN 57 Mantan Pegawai KPK. Bahkan bertepatan pelantikan tersebut, Polri berencana membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang akan dikomandoi oleh jenderal polisi bintang tiga atau Komisaris Jenderal. (*)