JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan soal kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL). Penyesuaian tarif tersebut masih dalam pengkajian.
“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis (13/1).
Adita mengungkapkan, sejauh ini memang ada wacana untuk menaikkan tarif KRL. Hal ini didasari oleh beberapa pertimbangan, antara lain pelayanan yang diberikan pemerintah dengan pemberian subsidi atau pun pembangunan parasarana dan sarana kereta api sudah semakin baik.
“Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrian masuk ke Stasiun Manggarai yang sebelumnya memang cukup menghambat,” ujar Adita.
Pembangunan rel dwiganda, revitaliasi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi, dan sebagainya juga telah memberi kemudahan, keamanan dan kenyamanan kepada konsumen KRL. Langkah-langkah perbaikan tersebut kian gencar dilakukan sejak 5 tahun terakhir.
“Operator juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya sistem ticketing, pelayanan di stasiun, dan juga di atas kereta,” tuturnya.
Selain itu, Adita menambahkan, ada yang juga perlu digarisbawahi. Sejak 2015, pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif KRL satu kali pun.
“Wajar jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan tarif, setelah berbagai layanan kepada konsumen terus ditingkatkan,” ungkapnya.