JawaPos.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Indonesia atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam peraturan tersebut menetapkan pintu masuk ke wilayah lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri, melalui bandara udara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Sementara itu, pelabuhan laut melalui Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan Nunukan, Kalimantan Utara.

Kemudian, pos lintas batas negara melalui Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat dan Motaain, Nusa Tenggara Timur. Setibanya di Indonesia, WNI yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.

“Warga Negara lndonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan, karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara maupun wilayah asal kedatangan dengan sejumlah keriteria,” kata Suharyanto dalam surat edarannya, Minggu (3/12).

Tetapi WNI yang juga pulang dari perjalanan luar negeri, harus mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529. Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara maupun wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka 1. Menurut Suharyanto, pelaksanaan karantina harus mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR,” ungkap Suharyanto.

Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri. DKI Jakarta di Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai. Surabaya, Jawa Timur Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel
Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

Sementara itu Manado, Sulawesi Utara Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

Kemudian Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

Entikong, Kalimantan Barat Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong. Selanjutnya, Aruk, Kalimantan Barat Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob. Terakhir Motaain, Nusa Tenggara Timur Rusun Yonif RK 744/SYB.

“Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” papar Suharyanto.

Suharyanto menyebut, tempat karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagaimana dimaksud hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Pekerja Migran lndonesia yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia. Kemudian, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

“Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional,” tandas Suharyanto.