JawaPos.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan kepentingan nasional terakomodasi dari dua perjanjian antaran Pemerintah Indonesia dengan Singapura. Adapun, dua perjanjian tersebut adalah, ekstradisi Indonesia-Singapura dan perjanjian penyesuaian ruang udara flight information region (FIR).

“Tapi sudah kita jelaskan saya sudah sampaikan, saya menilai perjanjian kerja sama pertahanan kita cukup punya pengaman-pengaman sehingga kepentingan nasional kita terakomodasi, terlindungi,” ujar Prabowo di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1).

Ketua Umum Partai Gerindra juga menyebut Singapura boleh menggunakan ruang udara milik Indonesia di Kepulauan Riau dan Natuna. Namun hal tersebut sudah terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia. “Boleh dengan seizin kita,” katanya.

Prabowo menuturkan adanya perjanjian FIR antara dua negara tidak menganggu kedaulatan negara. Pasalnya antara Indonesia dan Singapura sudah terjalin hubungan yang baik.

“Oh sama sekali enggak, saya kira sudah latihan banyak negara kok, dan secara tradisional mereka juga latihan di situ, kita butuh persahabatan dengan Singapura dan kita menganggap Singapura negara sahabat kita,” ungkapnya.

Karena itu, Prabowo berujar perjanjian terkait pelayanan navigasi penerbangan ruang udara ini Kepulauan Riau dan Nantuna ini tidak merugikan siapapun.

“Saya kira tidak ada kerugian, saling menguntungkan. Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura tetangga kita yang dekat,” imbuhnya.

Sebelumnya, kesepakatan FIR ini ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.

Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Lewat kesepakatan itu, Menteri Budi Karya menyatakan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia akan melayani FIR di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang No. 1/2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” kata Budi.

Sebagai informasi, Singapura menguasai ruang udara penerbangan FIR di Kepri dan sekitarnya dari Singapura sejak 1946, saat masih di bawah pemerintah kolonial Inggris. Keputusan itu ditetapkan dalam pertemuan International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.

Salah satu isinya, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 km) wilayah udara Indonesia, yang mencakup, Kepri, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya. Imbasnya, pesawat Indonesia harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika ingin terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru. Pun berlaku bagi penerbangan ke Pulau Natuna, Batam, dan di kawasan Selat Malaka.