JawaPos.com – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/1) pukul 22.51 WIB. Dia dibawa ke gedung lembaga antirasuah setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Pria yang karib disapa Bang Pepen itu terlihat mengenakan baju lengan panjang berwarna hijau dengan rompi yang juga warna senada. Pepen tak menyampaikan kata-kata saat memasuki gedung KPK.

Selain Pepen, tim penindakan lembaga antirasuah juga diduga turut mengamankan pihak swasta dalam operasi senyap ini. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam giat penindakan ini.

“Saat ini pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” tegas Ali.

Berdasarkan sumber JawaPos.com, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima upeti dari berbagai pihak. Pertama dia diduga menerima duit dari pihak yang menginginkan bekerja sebagai tenaga kontrak di berbagai dinas di Pemerintah Kota Bekasi.

“Nilainya bervariasi, jumlah sementara duit suap ada puluhan juta yang diterima Wali Kota melalui orang kepercayaanya,” terang sumber JawaPos.com. Rencanannya, ada sekitar 800 tenaga kontrak yang dibutuhkan pihak Pemkot Bekasi untuk mengisi berbagai formasi lowongan kerja tenaga kontrak yang tersedia.

Penerimaan kedua, sang Wali Kota diduga menerima duit suap dari bos perusahaan properti yang ingin mengembangan bisnisnya di wilayah Bekasi.” Sekitar Rp 100 juta uangnya,” imbuh sumber.

Sementara, dugaan suap ketiga diduga berasal dari ijon berbagai proyek di Bekasi.” Jumlahnya Rp500 juta,” terang sumber JawaPos.com lagi.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang dibekuk. Lembaga antirasuah berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.