JawaPos.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020. Tim Jaksa penyidik menelisik dugaan investasi oleh Taspen Life.

“Melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Mereka yang diperiksa yakni, BW selaku Direktur PT. Minna Padi Aset Manajemen. Dia didalami terkait investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada salah satu Reksa Dana yang dikelola oleh PT. Minna Padi Aset Manajemen.

“I selaku Direktur Operasional PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017, diperiksa untuk menerangkan proses investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada KPD PT. Emco Asset Management dengan underlying MTN PT. Prioritas Raditya Multifinance dan penyelesaiannya,” ucap Leonard.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, lihat sendiri dan dialami sendiri.

“Hal ini dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen,” tegas Leonard.

Proses penyidikan ini dilakukan setelah Jampidsus Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.

Perkara ini bermula pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Padahal diketahui sejak awal MTN PT Prioritas Raditya Multifinance tidak mendapat peringkat/investment grade. Selanjutnya, PT PRM tidak menggunakan dana pencairan MTN sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga mengakibatkan gagal bayar.

Selanjutnya tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya dengan melalui skema investasi. Skema investasi tersebut yaitu Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.

Kejagung menduga, akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568. Dalam proses penyidikan ini, Kejagung belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.