JawaPos.com – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mempertanyakan ketentuan penggunaan dosis untuk vaksinasi booster (lanjutan). Pasalnya, ada jenis vaksin yang hanya dipakai setengah dosis untuk booster.

Sekretaris eksekutif YKMI Fat Haryanto mempertanyakan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk vaksinasi booster yang menyatakan ada beberapa jenis vaksin cukup diberi setengah dosis.

Fat Haryanto menyebut bahwa menurut WHO hanya vaksin moderna saja yang direkomendasikan untuk diberikan setengah dosis. Sedangkan untuk Pfizer dan Astrazeneca direkomendasikan dosis penuh.

“Mengapa kebijakan pemerintah Indonesia tidak sama? Ini ada apa pemerintah khususnya, Kemenkes yang telah mengeluarkan Surat Edaran isinya demikian,” kata Fat kepada wartawan, Sabtu (22/1).

Sebagaimana diketahui, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Sebagaimana diberikan sebelumnya, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu Homolog dan Heterolog.

Mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Mekanisme Heterolog, pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Adapun jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan vaksin AstraZeneca; separo dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separo dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml)

Selanjutnya, Fat Haryanto mempertanyakan pemberian vaksin non-halal untuk vaksinasi booster. Padahal mereka umumnya pada vaksinasi primer atau vaksinasi pertama kedua umumnya menggunakan vaksin halal, yakni vaksin Sinovac.

“Hal ini bertolak-belakang dengan program pemerintah sendiri yakni melindungi masyarakat Indonesia dengan Sistem Jaminan Produk Halal. Bahkan sudah ada UU-nya,” tanya Fat.

Menurut dia jika alasan pemerintah vaksin Sinovac diprioritaskan untuk vaksin anak-anak usia 6-11 tahun, bukankah sudah ada vaksin halal lainnya yang sudah mendapatkan izin booster dari BPOM.

“Mengapa tidak dipakai? Sesuai Pasal 29 UUD 1945, kita ini negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tegas Fat.