JawaPos.com – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada warga korban tewas kecelakaan lalu lintas di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Kamis (3/2) pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan informasi, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan pelat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari. Kendaraan dari arah Pakkat menuju Doloksanggul tiba-tiba menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang tengah.
Benturan kuat pun tak terhindarkan. Akibatnya Honda Civic terbalik dan terhempas. Seluruh penumpang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang pun dinyatakan meninggal dunia
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul ini. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2).
“Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama,” tambahnya.
Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
“Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2017. Saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan,” jelas Rivan.
Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan. Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat. (*)