JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara terkait polemik aturan baru Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dita Indah Sari mengatakan, JHT adalah amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal.

“Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” ujarnya dalam akun Twitternya, dikutip Sabtu (12/2).

Dita mengaku, hal yang dikeluhkan terkait JHT tersebut tidak dapat diambil setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dapat dipahami. Namun faktanya, saat ini pemerintah memiliki program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK.

“Dulu JKP ngga ada. Maka wajar jika dulu teman-teman terPHK berharap sekali pada pencairan JHT,” ucapnya.

Dita menyebut, saat ini selain mendapatkan pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis ditambah akses lowongan kerja. “Employment benefit plus plus,” imbuhnya.

Dita melanjutkan lebih jauh, karena sudah ada JKP ditambah pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata dana hari tua, yang seharusnya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. “Memang aslinya untuk itu,” kata Dita.

Dita menambahkan, JHT juga dapat dicairkan sebesar 30 persen untuk membeli uang juga pembelian rumah atau Down Payment (DP) tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun. “Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tau bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua,” jelasnya.

Dita juga menegaskan, terkait keputusan kebijakan tersebut, pemerintah juga telah berkonsultasi dengan para pekerja melalui forum Tripartit Nasional. “Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang,” pungkasnya