JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk serius mengawasi segala bentuk transaksi yang menggunakan kripto. Menurut Sahroni, transaksi menggunakan kripto sangat berpotensi sebagai tempat untuk pencucian uang atau money laundering.
“Saya ingin membahas yang lagi hot sekarang ini adalah terkait dengan kripto dan transaksi terorisme yang dalam perjalanan kelihatannya sepi, tapi bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak kita ketahui. Untuk itu, mungkin Pak Kepala PPATK bisa mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto,” ujar Sahroni saat memimpin rapat kerja Komisi III dengan PPATK di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/1).
Menanggapi pertanyaan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana langsung memberikan tanggapannya. Ia menjelaskan bahwa PPATK sudah melakukan beberapa langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal atas kripto maupun non-fungible token (NFT).
“Memang benar new payment methods terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi oleh semua negara termasuk Indonesia sehingga dengan demikian PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era money laundering 4.0 tapi lebih kepada money laundering 5.0,” katanya.
Karena itu, PPATK mengantisipasinya dengan beberapa hal, di antaranya sudah melakukan riset independen. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan riset secara internasional bekerja dengan 12 negara.
“Dalam hal antisipasi, yang sudah kami lakukan ialah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi kripto ini,” pungkas Ivan.