JawaPos.com – Kepolisian sebagai bagian dari negara yang bertanggung jawab dalam memenuhi HAM memiliki tugas dalam penanganan konflik sosial. Untuk itu, pemahaman tentang penanganan konflik sosial dengan mengedepankan nilai HAM menjadi hal penting.
“Hak asasi manusia dan resolusi konflik saling melengkapi. Hal penting yang harus jadi perhatian, tidak hanya fokus pada persoalan hak asasi manusia saja tetapi juga harus terus mengupayakan penyelesaian kekerasan dalam konflik,” kata Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (21/2).
Negara termasuk di dalamnya ada unsur kepolisian, memiliki beberapa kewajiban terhadap HAM, yaitu kewajiban menghormati (obligation to respect), memajukan (obligation to promote), memenuhi (obligation to fullfil), melindungi (obligation to protect), serta menegakkan (obligation to enforce). Sementara tanggung jawab warga, yakni menghormati hak asasi warga lain.
“Dalam menangani konflik sosial, harus dimaksimalkan perlindungan harkat dan martabat manusia dan meminimalisir pelanggaran kepada masyarakat sipil,” ungkap Beka.
Dia menegaskan, HAM juga terfokus pada pengungkapan kebenaran tentang tanggung jawab negara dalam konflik sosial dan menyelesaikan segala bentuk ketidakadilan dan peran negara. Sementara, resolusi konflik fokus pada penyelesaian, pengelolaan konflik, pencegahan dan atau mengubah konflik kekerasan melalui mediasi, dialog, negosiasi dan atau penggunaan kekuatan bersenjata.
“Konflik sosial sering diakibatkan oleh ketimpangan ekonomi, untuk meminimalisir harus digabungkan dengan ekonomi produktif, untuk mencegah konflik sosial,” ucap Beka.
Peran Komnas HAM dalam penanganan konflik sosial, lanjut Beka, selain menyosialisasikan nilai HAM pada pihak-pihak yang menangani konflik sosial juga terlibat sebagai anggota dalam Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial berskala nasional.
Berdasar itu, Komnas HAM harus bertindak aktif dalam rangka melakukan pencegahan konflik sosial melalui mandat-mandat yang diembannya, seperti mandat pemantauan dan mediasi atas dugaan pelanggaran HAM yang diatur di dalam Pasal 76 ayat (1) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Tuntutan zaman semakin rumit, tuntutan warga juga semakin rumit, saat ini standar HAM semakin banyak dan kedepan akan lebih banyak serta semakin maju pula, Kepolisian perlu menambahkan pengetahuan HAM yang akan membantu saat bertugas nantinya. Kami berharap ada koordinasi yang intensif dengan kepolisian. Komnas HAM juga sangat terbuka jika ada kasus berat yang akan dikonsultasikan, silakan dikontak saja,” ujar Beka menandaskan.