JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh upaya kasasi atas vonis 5 tahun penjara pada tingkat banding terhadap Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Alasan kasasi ini diajukan, karena tidak mengakomodir memori banding Jaksa KPK.

“Setelah Tim Jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung dengan terdakwa Aa Umbara Sutisna. Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dari Tim Jaksa, maka pada Jumat (11/2) Tim Jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2).

Ali menyampaikan, dalam isi amar pertimbangan putusan adanya uraian memori banding dimana setelah dianalisa oleh tim Jaksa, hal tersebut bukan isi memori banding dari tim Jaksa.

Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding, lanjut Ali, isi pertimbangan putusan banding juga menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik. Namun dalam amar putusan, tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik.

“Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegas Ali.

Oleh karena itu, KPK berharap, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim Jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis 5 tahun bagi Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Dia divonis atas perkara pengadaan barang bantuan sosial Covid-19. Putusan di tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Sirjohan dan dua anggota hakim pada Kamis (13/1) lalu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Aa Umbara bersalah. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang menuntut Aa Umbara 7 tahun penjara.