JawaPos.com – Banyak pihak mengkritisi lagu mars dan hymne Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang penciptanya merupakan istri dari Ketua KPK Firli Bahuri, Ardina Safitri. Munculnya kritik itu karena memicu konflik kepentingan, karena mars dan hymne tersebut akan menjadi identitas KPK.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman tidak mempermasalahkan kini lembaga antirasuah memiliki lagu mars dan hymne KPK. Tetapi yang dipersoalkan, mengapa harus istri Firli Bahuri sebagai pencipta lagu tersebut.
“Pada dasarnya KPK membuat hymne sesuatu yang netral, menjadi masalah karena diciptakan oleh istri ketua KPK apakah pembuatan hymne oleh istri Ketua KPK ini tidak menyalahi prinsip pencegahan benturan dan kepentingan, yang menurut saya ini berisiko terjadinya benturan dan kepentingan. Mengapa? Karena istri ketua KPK menciptakan hymne untuk KPK,” kata Zaenur dikonfirmasi, Jumat (18/2).
Zaenur tak mempersoalkan terdapat narasi bahwa Ardina Safitri tidak dapat bayaran atas ciptaan lagu tersebut. Melainkan, dia khawatir adanya konflik kepentingan, karena lagu tersebut akan menjadi identitas KPK.
“Kita tidak bicara itu dibayar atau tidak dibayar, tetapi hymne itu kemudian menjadi identitas, menjadi bagian dari KPK. Menurut saya ada risiko timbul benturan kepentingan dan itu artinya KPK sendiri tidak memitigasi risiko tersebut,” cetus Zaenur.
Dia pun lantas mempertanyakan sikap KPK yang tidak terbuka dalam menentukan lagu mars dan hymne tersebut. Seharusnya, sebagai lembaga negara yang mengedepankan asas integritas, KPK bisa mengedepankan keterbukaan atas setiap kebijakannya.
“Apakah proses membuat hymne ini melakukan proses yang fair, misalnya melalui pemilihan, dengan adanya satu kompetisi yang kemudian memungkinkan pihak-pihak lain punya kesempatan meluncurkan karya terbaiknya, untuk kemudian dikompetisikan dan akhirnya dipilih oleh KPK,” ungkap Zaenur.
Tetapi justru, KPK tidak membuka peluang masyarakat melalui ajang kompetisi dalam merumuskan mars dan hymne tersebut. Dia menyebut, itu hanya gimmick dari Firli Bahuri untuk mendapat simpati dari masyarakat.
“Kita sudah lihat di tanggapan masyarakat di media sosial itu justru bernada negatif,” beber Zaenur.
Menurutnya, Firli kini sedang mencoba mempersonalisasi bahwa dirinya adalah Ketua KPK. Dia menyesalkan, Firli tidak memberikan keteladanan bagi pegawai KPK, umumnya bagi masyarakat.
“Prinsip-prinsip fairnes kompetisi tidak bisa dilihat dari hymne KPK, hanya gimmick dari Ketua KPK yang tidak banyak berkontribusi pada pemberantasan korupsi, justru ditertawakan, justru disikapi negatif oleh banyak masyarakat,” papar Zaenur.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak mempermasalahkan lagu mars dan hymne KPK ciptaan istri Firli Bahuri. Menurutnya, Ardina Safitri secara sukarela menghibahkan lagu tersebut untuk KPK.
“Ketika ada satu pihak yg menghibahkan lagu ciptaannya tanpa bayar ya, hak ciptanya diberikan ke KPK loh. Ada yang salah enggak? Kalau saya ada kemampuan saya akan buat, kalau istri saya bisa punya kemampuan membuat lagu akan saya usulkan,” ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/2) malam.
Pimpinan KPK dua periode ini menyatakan, sejak KPK berdiri selama 20 tahun, belum memiliki mars dan hymne KPK. Terlebih kini berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah berada di bawah kekuasaan eksekutif.
Alex tak menjelaskan secara rinci terpilihnya Ardina Safitri sebagai pencipta lagu mars dan hymne KPK ini, berdasarkan hasil kompetisi atau tidak. Tetapi, Alex menyebut terpilihnya Ardina Safitri sebagai pencipta lagu mars dan hymne KPK, lantaran rela menghibahkan lagu ciptaannya tanpa dibayar.
“Sebelumnya beliau sudah menciptakan lagu dan dia menghibahkan lagu mars itu ke KPK dan kebetulan juga bagus isinya. Nuansanya isinya bisa membangkitkan semangat kami untuk mencintai KPK dan melakukan pemberantasan korupsi,” tegas Alex.
Lagu mars dan hymne KPK ciptaan Ardina Safitri yang menjadi perdebatan itu, telah tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Terlebih, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyerahkan secara langsung surat pencatatan ciptaan lagu mars dan hymne KPK, di Gedung Juang KPK, Kamis (17/2) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Yasonna mengungkapkan hanya membutuhkan waktu selama 10 menit dalam menekan lagu ciptaan dari istri Ketua KPK tersebut. Yasonna mengklaim, hal ini merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.
“Perbaikan sistem ini adalah dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik. Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit, yaitu dari pukul 15.56 sampai pukul 15.59,” ungkap Yasonna.
“Selanjutnya pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Himne KPK proses penyelesaian hanya empat menit yaitu dari pukul 15.39 sampai dengan pukul 15.43,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keberadaan lagu Mars dan Hymne KPK ini akan semakin menambah kebanggaan. Karena setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya dan selalu melayani bangsa, setiap saat bekerja dengan penuh semangat karena didorong oleh kecintaan pada Ibu Pertiwi.
“Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia,” ungkap Firli.
Sementara itu, Ardina menyampaikan rasa bangganya, melalui lagu Mars dan Hymne ini bisa ikut berkontribusi dalam tugas pemberantasan korupsi.
“Kebanggaan bagi seorang warga negara adalah bisa turut berbakti dan berkontribusi, sekecil apapun, sesederhana apapun, demi ikut memajukan dan menyejahterakan bangsanya, salah satunya melalui pemberantasan korupsi,” pungkas wanita yang karib disapa Dina.