JawaPos.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membela pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman soal doa memakai Bahasa Indonesia, sebab hal tersebut merupakan pilihan yang bersangkutan dan meminta masyarakat agar tidak memperdebatkannya.

“Itu clear sekali kalau kita memahami pernyataan Jenderal Dudung secara utuh. Pernyataan itu juga menjadi penegasan bahwa Tuhan memang bukan makhluk, tapi sebagai Khalik (Sang Pencipta). Sudahlah, tidak ada yang perlu diributkan dengan statement itu,” ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Pernyataan Yaqut itu menanggapi laporan terhadap Jenderal Dudung yang dilakukan oleh Koalisi Ulama dan Pengacara Anti Penodaan Agama. Dalam laporannya, Jenderal Dudung dinilai telah melakukan penodaan agama atas pernyataan “Tuhan Kita Bukan Orang Arab”, di salah satu siaran siniar (podcast).

Yaqut mengatakan umat Islam diperbolehkan menggunakan bahasa apa pun, termasuk Bahasa Indonesia saat berdoa setelah salat. Pernyataan Jenderal Dudung, kata Yaqut, konteksnya adalah pilihan dan cara berkomunikasi dengan Tuhan dan bukan bermaksud memosisikan Allah sebagai makhluk.

Sementara perihal pernyataan “Karena Tuhan kita itu bukan orang Arab”, tidak berdiri sendiri, tapi bermakna penegasan setelah kalimat ‘Pakai bahasa Indonesia saja’.

Menag mengajak semua pihak untuk mengedepankan proses klarifikasi (tabayyun) ketika melihat persoalan yang dinilai ambigu (bermakna ganda). Ia menilai, sebagai petinggi TNI, Jenderal Dudung sudah pasti dibekali kedalaman pengetahuan dan kematangan cara berkomunikasi kepada publik.

’’Termasuk soal agama, Jenderal Dudung justru selama ini memberikan perhatian besar terhadap upaya menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. Mari kita harus jernih melihat setiap persoalan,” katanya.

Apabila ada sekelompok orang yang tidak menerima pernyataan itu, Menag meminta agar hendaknya diselesaikan dengan bertemu atau berdiskusi langsung. Cara tersebut, menurut Yaqut, akan lebih elegan dan tak menguras energi. (*)