JawaPos.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” terang dia di Jakarta, Minggu (6/2).

Dalam edaran tersebut, masyarakat yang melaksanakan ibadah berjamaah wajib menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dan menjaga jarak paling dekat 1 meter. Diharapkan juga berada dalam kondisi sehat, tidak menjalani isolasi mandiri dan membawa perlengkapan peribadatan, menghindari kontak fisik dan tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

“Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah,” terang SE.

Sementara bagi pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan dan menyediakan cadangan masker medis.

Pengurus juga diminta melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus.

“Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jamaah. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” jelas SE.

Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah dan melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.

Perlu dipastikan juga tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner wajib dibersihkan secara berkala, melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.

Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, yakni khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar. Lalu, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

“Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan,” terang SE.