JawaPos.com – Waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik di masyarakat. Bleid terbaru peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang mengatur pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik itu, sebab pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” ujar Moeldoko kepada wartawan, Sabtu (19/2).
Moeldoko memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.
Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat,” katanya.
Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp 21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah tengah menjadi sorotan publik karena mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru itu menuai kontroversi karena banyak pekerja dan buruh yang merasa dirugikan karena mereka tak bisa mencairkan saldo sebelum memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun.
Menurut Ida, Permenaker 2/2002 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua atau pensiun.