JawaPos.com – Harapan publik untuk mendapatkan vaksin halal untuk dosis lanjutan (booster) sebentar lagi tercapai. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin merah putih.

Sikap MUI itu mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. “Memang idealnya pihak pemerintah menyediakan vaksinasi halal sesuai yang ditetapkan MUI. Artinya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama yang mayoritas beragama Islam,” kata Trubus kepada wartawan, Jumat (11/2).

Menurut dia, ketersediaan vaksin halal merupakan tanggung jawab pemerintah. Pasalnya, mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Apalagi untuk vaksin booster hingga kini belum ada yang mendapat fatwa halal dari MUI.

“Memang ini kekurangan ada pada pemerintah yang harusnya secara bertahap itu harus dilakukan. Jadi pada akhirnya, tetap pemerintah bertanggung jawab terhadap vaksin-vaksin yang halal,” terangnya.

Sebelumnya, MUI mengumumkan bahwa vaksin Merah Putih dari Unair mendapatkan fatwa halal. “Fatwanya nomor 8 tahun 2022,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI, Kamis (10/2).
Asrosun mengatakan, untuk menetapkan fatwa tersebut tim dari MUI melakukan audit lapangan pada 20-21 Januari lalu. Kemudian disusul pembahasan dan finalisasi hasil audit yang digelar hingga 26 Januari.

Setelah itu dilakukan rapat pendalaman bersama auditor dan pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 31 Agustus. “Pada 2 Februari Komisi Fatwa MUI melakukan konfirmasi dan pendalaman dengan tim riset, produsen, serta BPOM,” jelasnya. Baru kemudian penetapan fatwa halal vaksin Merah Putih dari Unair dikeluarkan 7 Februari lalu.

Asrorun mengatakan dengan adanya fatwa halal tersebut, masyarakat khususnya umat Islam tidak perlu ragu lagi jika nanti vaksin Merah Putih dari Unair digunakan secara umum. Dia menegaskan vaksin Covid-19 Merah Putih yang dikembangkan Unair dan diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia halal dan suci.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengungkapkan, proses sertifikasi halal yang dilaksanakan sangat singkat, karena dari awal mereka sudah mempertimbangkan masalah halal sejak awal dalam pembuatan vaksin ini.

“Kami sudah dilibatkan dari awal dari mutu dan kehalalannya. Proses audit sangat singkat, karena kami juga sangat mendukung pada upaya pembuatan vaksin yang baik dan halal,” kata Muti.

Adapun proses pendaftaran dimulai pada 14 Januari 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, lalu audit langsung ke lapangan di bulan yang sama, dan akhirnya pada tanggal 7 Februari 2022 ditetapkan ketetapan halalnya.

Selanjutnya vaksin merah putih mengikuti tahapan uji lainnya, seperti uji klinis dan lain sebagainya. Selain itu pemerintah pun belum belum memutuskan vaksin halal untuk booster.