JawaPos.com – Baru-baru ini, terungkap adanya SMS Blast yang dikirim atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Adapun, isinya perihal pesan pribadi berupa kata-kata mutiara, bukan terkait informasi kelembagaan yang berkaitan dengan tugas dan pokok fungsi lembaga antirasuah.

“Manusia sempurna bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI,” demikian isi sms blast yang diposting akun twitter @robi_zam-zam, Minggu (13/2).

Dari postingan tersebut, sejumlah netizen pun langsung menanggapinya. “Belum lapor LHKPN mungkin komandan,” cuit akun @fendybargo.

Sementara Netizen lain mempertanyakan maksud pesan yang disampaikan Firli. “Ya ampun.. Kok norak sekali ya KPK sekarang?. Lucu banget SMS blast resmi @KPK_RI: 1. Pesannya ga jelas. Bukan pesan anti-korupsi. 2. Seharusnya pesannya adalah pesan kelembagaan, bukan pesan dari Ketua KPK. KPK itu kolektif kolegial,” imbuh akun @Paijodirajo.

SMS Blast yang dikirim atas nama Ketua KPK Firli Bahuri patut dipertanyakan. Hal ini karena berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap insan komisi diharuskan “menghindari sikap, tingkah laku, atau ucapan yang dilakukan untuk mencari popularitas, pujian, atau penghargaan dari siapa pun dalam pelaksanaan tugas Komisi ” (Perdewas No.01 Tahun 2020 Bab Perihal Kepemimpinan).

Terkait SMS Blast tersebut, berdasarkan data di website lpse.kemenkeu.go.id/eproc4/lelang, ada tender pengadaan SMS Masking LHKPN Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp 999.218.000. Namun, bukan anggaran SMS Blast atas nama Ketua KPK Firli Bahuri yang mengirimkan pesan pribadi berupa petuah.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi perihal anggaran SMS Blast Firli, Plt Jubir Penindakan KPK Ali Firil belum merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Demikian juga ketika ditanya, kenapa SMS Blast yang dikirim berisi pesan pribadi dan mengatasnamakan Ketua KPK, bukan nama semua komisioner lembaga antirasuah secara kelembagaan.