JawaPos.com – Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp 45 juta. Padahal sebelumnya biaya haji berkisar Rp 35 juta.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkomitmen memperjuangkan biaya haji yang terjangkau dan rasional bagi calon jemaah.

“Sejauh ini angka tersebut baru sebatas usulan pemerintah dan belum dibahas mendalam oleh panitia kerja DPR. Fraksi PKS di Komisi VIII DPR tentunya berharap agar biaya haji pada tahun ini, jika jadi dilaksanakan, dapat lebih rasional dan terjangkau oleh masyarakat,” ujar Bukhori kepada wartawan, Sabtu (19/2).

Ketua DPP PKS ini menyatakan Komisi VIII DPR RI akan kembali melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan biaya haji tahun 2022 dalam agenda rapat kerja dengan Kemenag dalam waktu dekat. Terlebih, Kemenag juga belum menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kepada Komisi VIII DPR dan baru sebatas usulan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dipaparkan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta supaya Kemenag segera menyampaikan usulan BPIH karena merupakan instrumen penting dan basis dalam menemukan angka Bipih.

“Saat pembahasan dengan Menteri Agama kita akan coba pastikan secara detail terkait komponen apa saja yang membuat biaya haji naik cukup tinggi. Pasalnya, perlu diakui bahwa kenaikan ini cukup memberatkan bagi sebagian calon jemaah haji,” urainya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 Hijriah/2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 45.053.363.

Menurut Yaqut, biaya haji tahun 2022 ini diambil dengan menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang. Yaqut mengatakan hal ini agar jemaah tidak terbebani.

“Keseimbangan ini dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BIPIH,” kata dia.

Selain itu, biaya haji ini diambil dengan mempertimbangkan istitha’ah atau kemampuan materi penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.

Kendati sudah diusulkan biaya haji, pemerintah belum dapat memastikan apakah Saudi membuka ibadah haji. Pemerintah Indonesia belum mendapatkan undangan Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait penyelenggaraan haji tahun 2022. (*)