JawaPos.com – Polri menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang menyalahi aturan dalam pengamanan unjuk rasa penolakan perusahaan tambang di Kecamatan Kasimbar, Parigi Moutong. Pasalnya satu orang meninggal dunia akibat terkena tembakan.
“Siapapun (anggota) yang bersalah komitmen kami akan kami tindak tegas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/2).
Dedi mengakui, situasi sempat memanas saat aparat melakukan pembubaran paksa terhadap massa yang sedang menutup ruas jalan Trans Sulawesi selama 10 jam.
“Karena situasi sana sudah ada tindakan perlawanan kemudian pelemparan. Negosiasi sudah tidak bisa karena kejadian mulai jam 11 sampai setengah 1, maka harus dilakukan pembubaran secara paksa,” jelasnya.
“Upaya penegakan hukum tetap harus dilakukan dalam rangka untuk menjaga situasi Sulteng tetap kondusif karena arus lalin menjadi moda ekonomi di Sulteng juga tidak boleh terganggu karena itu merupakan moda ekonomi dari Sulteng, Gorontalo, dan juga Manado,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, menyampaikan akan melakukan investigasi terhadap korban yang tertembak ketika polisi membubarkan unjuk rasa yang menolak kegiatan tambang emas oleh PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong, memeriksa 14 polisi serta mengamankan 13 pucuk senpi. Hal ini dilakukan untuk keperluan penyelidikan kasus tewasnya seorang warga Desa Tada, yang tertembak pada pembubaran pemblokiran jalan di Desa Sinei, Sabtu (12/2).
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong telah memeriksa mereka dan mengamankan 13 pucuk senpi genggam jenis HS.
“Untuk kepentingan penyelidikan, kami amankan belasan pucuk senpi, dan turut diperiksa baik perwira maupun bintara,” kata Didik di Palu, Senin.