JawaPos.com – Satgas Pangan Polri menemukan 61,18 ton minyak goreng yang ditimbun dan dijual hanya ke pelaku industri di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Kepala Satgas Pangan Irjen Polisi Helmy Santika mengatakan, minyak goreng tersebut merupakan minyak goreng curah untuk masyarakat. Namun minyak goreng curah itu ditimbun dan dijual ke pelaku industri dengan harga yang lebih tinggi.

“Jadi minyak goreng ini adalah untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi oleh pelaku itu dialihkan ke industri. Ini harganya lebih mahal daripada curah tadi,” kata Helmy di Kompleks Mabes Polri, Senin (21/2).

Minyak goreng curah itu, kata Helmy, berasal dari Kalimantan Selatan, kemudian didistribusi ke wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, tetapi ditimbun oleh para pelaku.

Selain wilayah Makassar, Satgas Pangan Polri juga telah mengungkap penimbunan minyak goreng curah di wilayah Kupang, NTT dan Sumatera Utara. Namun, Helmy tidak menjelaskan lebih rinci berapa banyak minyak yang ditimbun para pelaku tersebut di wilayah Kupang NTT dan Sumatera Utara.

“Kami juga telah menemukan adanya penimbunan minyak goreng di Kupang NTT dan Sumatera Utara, ada banyak minyak goreng di sana yang belum dijual ke masyarakat,” tegas Helmy.

Polri memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng. Hal ini guna mendukung keteraediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penimbun minyak goreng bisa diancam kurungan pidana selama 5 tahun. Ancaman pidana ini berlaku bagi semua pihak yang berani menimbun minyak goreng.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,” ucap Ramadhan.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pas 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” imbuhnya menandaskan.